Jakarta, LIVESUMUT.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pembatalan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, perkara dengan Nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
“Amar putusan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyatakan bahwa permohonan yang diajukan melewati tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.
“Oleh karena itu, berkenaan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya. Konklusi untuk masing-masing perkara dianggap diucapkan,” imbuh Enny.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum Pemohon, Ucu Kohar, menyoroti dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye Pihak Terkait.
Pemohon menuduh tim kampanye secara terbuka memberikan uang sebesar Rp150.000 per pemilih sebagai bentuk suap untuk memilih Pihak Terkait.
Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon meminta MK membatalkan perolehan suara Pihak Terkait dan menetapkan pasangan Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon sebagai pemenang Pilkada Pematangsiantar 2024, dengan perolehan suara sah sebanyak 43.580 suara.
Namun, dengan putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, hasil Pilkada Pematangsiantar 2024 tetap berlaku sesuai dengan ketetapan KPU.













