Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com | Pembangunan gedung Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan Perabotnya di SDN 173206 Sibingke, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp120 juta, kini menjadi sorotan publik.
Investigasi dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi Dan Informasi Kemasyarakatan (DPW LIDIK Sumut) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Ketua DPW LIDIK Sumut, J. Frist Manalu, S.Kom, menyebutkan bahwa berdasarkan penelusuran tim investigasi mereka di lapangan, pembangunan yang seharusnya dilakukan dari nol ternyata hanya berupa pekerjaan rehabilitasi.
“Pekerjaan ini kan swakelola, tapi menurut informasi yang kami dapat bahwa tukang yang mengerjakan bukan warga lokal, melainkan dari luar Desa Sibingke. Lalu yang disebut pembangunan itu ternyata hanya menyambung dari bangunan lama, bukan dari awal seperti yang semestinya,” tegas J. Frist pada Sabtu (18/7/2025).
Ia menambahkan, tiang bangunan lama tidak dibongkar melainkan disambung, bahkan sloof atas pintu tidak menggunakan besi sebagaimana standar konstruksi.
Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran teknis dan dugaan penyimpangan anggaran.
“Ini sudah masuk dalam kategori pembohongan publik,” ujarnya lantang.
“Rencana Anggaran Biaya (RAB) jelas, tapi realisasi di lapangan jauh dari yang direncanakan.”
Bangunan lama yang semestinya dibongkar total justru hanya diperbarui sebagian, lalu dilanjutkan dengan sambungan bangunan baru.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dari pihak terkait.
DPW LIDIK Sumut mendorong agar aparat penegak hukum dan instansi teknis segera melakukan audit menyeluruh atas proyek tersebut, demi menjaga integritas pelaksanaan DAK dan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan pendidikan di daerah.
“Kami tidak tinggal diam. Kegiatan seperti ini merugikan negara dan mengkhianati harapan anak-anak didik kita yang seharusnya mendapat fasilitas yang layak,” tutup J. Frist.
Hingga berita ini diturunkan, Redi Siregar Kepala SDN 173206 Sibingke ketika dikonfirmasi tidak bisa menjawab dan memberikan keterangan terkait hasil temuan tersebut.










