Scroll untuk baca artikel
Daerah

RDP DPRD Siantar dengan Dinas Koperasi: Pola Belanja Akhir Tahun Dipertanyakan, KMP Jadi Sorotan

504
×

RDP DPRD Siantar dengan Dinas Koperasi: Pola Belanja Akhir Tahun Dipertanyakan, KMP Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Rabu (10/9/2025).

Pertemuan ini membahas dua isu penting: transparansi laporan anggaran serta evaluasi kinerja koperasi, khususnya Koperasi Merah Putih (KMP).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, Hendra Pardede, didampingi Wakil Ketua Aprizal M Rizaldi Ginting, Sekretaris Darson Rajagukguk, serta anggota Fahmi, Anto Leo, Sabariah, Josua Ferary Silalahi, dan Alfonso.

Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Herbet Aruan beserta jajarannya.

Baca Juga :  Data Tak Sinkron, Kadisdik Kota Pematangsiantar “Omon-Omon” di Hadapan Komisi II DPRD

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II Hendra Pardede menyoroti pola belanja anggaran yang cenderung dilakukan pada akhir tahun.

Menurutnya, kebiasaan ini bisa memicu persoalan ekonomi, termasuk tekanan inflasi di Pematangsiantar.

“Kenapa belanja harus dilakukan di akhir tahun? Pola ini justru bisa menimbulkan tekanan inflasi di daerah kita,” ujar Hendra.

Ia menekankan, transparansi dalam setiap laporan penggunaan anggaran sangat penting agar masyarakat bisa melihat jelas alur belanja dan manfaatnya.

Menjelang akhir rapat, pembahasan beralih pada persoalan Koperasi Merah Putih (KMP) yang dinilai belum berjalan optimal.

Baca Juga :  Himbauan BPBD Taput & BMKG: Tetap Tenang dan Waspada Pasca Gempa 18 Maret 2025

Beberapa anggota dewan menilai, koperasi ini masih jauh dari harapan untuk benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kadis Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Herbet Aruan, tidak menampik kondisi tersebut.

Ia menyebut salah satu kendala utama ada pada keberanian pengurus koperasi di tingkat kelurahan dalam mengambil keputusan, khususnya terkait penyediaan kantor.

“Pengurus KMP harus punya nyali. Kalau tidak ada aset pemkot atau provinsi yang bisa dimanfaatkan, maka sewa kantor atau bangunan swasta bisa menjadi opsi. Tanpa kantor, koperasi tidak bisa melakukan administrasi formal, tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank, dan sulit melayani anggota,” tegas Herbet.

Baca Juga :  Jabatan dan Gaji Turun Tanpa SK, Karyawan PT SHK Mengadu ke DPRD–Disnaker Kota Pematangsiantar

Herbet menambahkan, persoalan kantor merupakan hal krusial.

Ia berharap Pemko dan DPRD bisa segera memberikan kejelasan, apakah lewat hibah, pinjam pakai aset pemerintah, atau dukungan dana sewa.

Komisi II DPRD menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Mereka mendorong agar Koperasi Merah Putih bisa segera berbenah dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga Pematangsiantar.

RDP ini sekaligus menunjukkan keseriusan DPRD dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran serta memastikan koperasi berjalan sebagaimana mestinya.

You cannot copy content of this page