Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui personel Unit Kamsel menggelar edukasi dan imbauan larangan parkir berlapis di Jalan Sutomo Simpang Jalan Sutoyo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (20/08/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Kegiatan ini ditujukan kepada pengendara, khususnya angkutan umum becak motor (Betor) dan pengendara sepeda motor yang kerap melakukan parkir berlapis atau parkir sembarangan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) IPTU Friska Susana, SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.
“Himbauan dan edukasi tersebut diberikan kepada pengendara angkutan umum becak dan sepeda motor yang parkir berlapis,” ujar IPTU Friska.
Selain memberikan imbauan langsung, personel Unit Kamsel juga membagikan brosur Tertib Berlalu Lintas dan stiker Layanan Polisi 110 kepada pengendara sebagai bentuk sosialisasi berkelanjutan.
Kegiatan ini bertujuan menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan, serta menekan angka kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Selama kegiatan tersebut berlangsung lancar, situasi kamtibmas aman dan kondusif,” pungkas IPTU Friska.













