Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kadis Pendidikan Tapsel Akan Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Pengangkatan THL Ilegal

2815
×

Kadis Pendidikan Tapsel Akan Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Pengangkatan THL Ilegal

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan, LIVESUMUT.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Arman Pasaribu, bakal dilaporkan ke Kejaksaan karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Laporan tersebut berkaitan dengan pengangkatan 39 orang tenaga guru honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang ditempatkan di Dinas Pendidikan dan sejumlah sekolah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan data yang ditemukan, sebanyak 7 orang ditempatkan di Dinas Pendidikan Tapsel sebagai tenaga entry data, 27 orang sebagai tenaga pendidik, 1 orang sebagai tenaga pengemudi, 1 orang guru kelas, 1 orang guru mata pelajaran, dan 1 orang guru agama.

Baca Juga :  Wabup Samosir Sambut Tim BPK, Targetkan Raih WTP Lagi Tahun Ini

“Sedangkan 1 orang lagi belum kita ketahui dimana ditempatkan,” kata Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Trisakti Elvan Ependi, Jumat (25/4/2025).

Elvan menjelaskan bahwa kebijakan terkait penataan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PAN RB, dengan tujuan untuk menyelaraskan kebutuhan tenaga kerja dengan penguatan sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik.

“Pengangkatan tenaga honorer ataupun tenaga harian lepas tersebut tanpa analisis kebutuhan,” ucapnya.

Dalam Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dijelaskan bahwa, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya.”

Baca Juga :  RDP DPRD Siantar dengan Dinas Koperasi: Pola Belanja Akhir Tahun Dipertanyakan, KMP Jadi Sorotan

Sebelum UU tersebut diberlakukan, Pemerintah juga telah menetapkan larangan serupa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Namun demikian, Kadis Pendidikan Tapsel Arman Pasaribu disebut masih melakukan pengangkatan tenaga honorer yang digaji menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

” Ada aturan yang melarang, kemudian Arman Pasaribu masih melakukan pengangkatan tenaga honorer, Kami menilai ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini,” cetus Elvan.

Hasil investigasi juga mengungkap dugaan adanya pemberian uang pelicin dalam proses pengangkatan THL, dengan nominal berkisar antara Rp 30.000.000 hingga Rp 40.000.000 per orang. Hal ini diduga menjadi motivasi di balik keputusan pengangkatan.

Baca Juga :  Kapolres Tapsel Donor Darah di Hari Jadi Humas Polri ke-74, Bukti Nyata Kepedulian Polri

“Kendati demikian, Kita masih terus menggali keterangan-keterangan termasuk mempelajari proses pembahasan penganggarannya, sehingga kenapa bisa disahkan dalam APBD Kabupaten Tapanuli Selatan pada saat itu,” pungkas Elvan.

Sementara itu, hingga berita ini dikirim ke Meja Redaksi, Kadis Pendidikan Tapsel Arman Pasaribu belum berhasil ditemui di kantornya.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat jawaban.

You cannot copy content of this page