Simalungun, LIVESUMUT.com | Tindakan pihak SD Negeri 091621 Perdagangan terhadap seorang siswa kelas III memicu kekecewaan dan tanda tanya besar.
Siswa tersebut disebut-sebut terkesan dipaksa pindah sekolah dengan alasan tinggal kelas dan dinilai “bandal”.
Kasus ini mencuat pada Selasa (15/07/2025), setelah orang tua ID menerima kabar bahwa anaknya tidak hanya dinyatakan tinggal kelas, tetapi juga diminta pihak sekolah untuk pindah ke sekolah lain.
Keputusan tersebut membuat sang ibu, berinisial MAN, sangat kecewa.
“Adekmu tadi dibilang wali kelasnya tinggal kelas dan Tante disuruh cari sekolah lain agar dipindahkan adekmu karena dibilang bandal sekali di sekolah nak,” ucap MAN kepada awak media, Selasa (15/07/2025).
Mendengar informasi itu, awak media mencoba mengkonfirmasi langsung Kepala Sekolah SD Negeri 091621 Perdagangan, Edward Hutabarat, Sabtu (19/07/2025).
Namun, sangat disayangkan, Kepala Sekolah menolak untuk ditemui dengan alasan berada di luar kota untuk acara keluarga.
“Hari Senin ya, Mang, karena sudah pulang sekolah ada acara keluarga di luar kota,” balas Edward melalui pesan WhatsApp kepada awak media pukul 11.27 WIB.
Namun, awak media sempat melihat Kepala Sekolah masih berada di ruang kantor guru pada saat itu.
Hal ini kemudian dipertanyakan awak media melalui pesan lanjutan:
“Barusan saja nya uda kulihat duduk di kantor menghadap ke arah halaman sekolah Amang uda, Terimakasih banyak lah Amang Uda kalau tidak bersedia mau dikonfirmasi secara langsung. Saya hanya mau konfirmasi terkait dipindahkannya adekku anak Tanteku yang terkesan dipaksakan pihak sekolah SD IV / SD Negeri 091621 Perdagangan. Apakah karena pernah aku konfirmasi Amang Uda terkait pengutipan uang yang berkisar 300 ribu kurang lebih membuat anak Tanteku dipindahkan dari sekolah dengan kesannya dipaksakan…?? Sesuai dengan perkataan wali kelasnya bahwa anak Tanteku itu tinggal kelas dan disuruh mencari sekolah lain agar dipindahkan dari SD IV…??”
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Sekolah menjawab singkat:
“Gak ngerti Uda apa maksudmu, kalau murid mau pindah tidak ada hak sekolah menahannya. Hari Senin lah kita kompirmasi di sekolah,” jawab Edward.
Awak media kembali bertanya mengenai alasan mendasar siswa tersebut harus dipindahkan, tetapi Kepala Sekolah hanya merespons dengan memberi opsi pertemuan di sekolah.
“Kapan lah waktunya Amang, kalau sekolah menerima hari apa saja pada saat jam kantor dan ikut serta orang tua,” tulis Edward.
Di waktu yang sama, awak media juga mencoba menghubungi Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Perdagangan, Junaedi, melalui panggilan WhatsApp.
Namun Junaedi mengaku sedang menghadiri acara keluarga.
“Waduh kurang cepat Bapak hubungi saya, tadi saya baru dari sekolah itu. Ini kebetulan mau acara pesta keluarga di Pematang Bandar, Pak,” ujarnya.
“Hari Senin lah, Pak, kita ketemu untuk membahas masalah ini,” tambahnya.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, Kepala Sekolah SD Negeri 091621 Perdagangan belum bersedia memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut.
Pihak keluarga siswa berharap kepada Bupati Simalungun, Komisi IV DPRD Simalungun, Korwil Pendidikan Kecamatan Perdagangan, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun untuk segera mengevaluasi Kepala Sekolah SD Negeri 091621 Perdagangan atas dugaan kebijakan sepihak yang mereka anggap janggal dan merugikan hak pendidikan anak.













