Padangsidimpuan, LIVESUMUT.com | Proyek Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2025 tengah menjadi sorotan publik.
Sejumlah proyek rehabilitasi dan pembangunan sekolah diduga merupakan titipan pihak tertentu hingga indikasi persekongkolan dalam penetapan perusahaan penyedia.
Berdasarkan laman LPSE Kota Padangsidimpuan, tahapan klarifikasi dan negosiasi harga serta penandatanganan kontrak terlihat dilakukan secara bersamaan.
Padahal, sesuai ketentuan Perpres 16/2018 jo. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mekanisme pengadaan penunjukan langsung harus melalui tahapan berurutan, meliputi:
- Persiapan pengadaan (termasuk HPS dan spesifikasi teknis)
- Pemilihan penyedia
- Undangan kepada 1 penyedia
- Klarifikasi/negosiasi teknis dan harga
- Penetapan pemenang
- Penandatanganan kontrak.
Artinya, klarifikasi dan negosiasi tidak boleh dilakukan bersamaan dengan penandatanganan kontrak.
“Jadi, klarifikasi teknis/negosiasi dan penandatanganan kontrak tidak boleh dilakukan bersamaan dalam satu waktu. Tahapan harus berurutan, klarifikasi dan negosiasi dulu dituangkan dalam Berita Acara, apabila sudah sepakat baru dibuat kontrak,” ucap Pemerhati Pembangunan, M Nasir Dongoran, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut, Nasir menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan yang tidak sesuai aturan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Kalau dilakukan bersamaan, akan ada masalah melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi karena seakan-akan kontrak sudah diputuskan tanpa melalui proses negosiasi yang sah. Resiko hukumnya, kontrak bisa dianggap cacat prosedur dan berpotensi menjadi temuan audit,” jelasnya.
Ia menambahkan, motif panitia melakukan praktik tersebut biasanya demi mempercepat proses.
Namun, hal itu tidak sesuai aturan formal.
“Intinya, klarifikasi teknis/negosiasi harus didahulukan, dan setelah ada hasil kesepakatan barulah kontrak ditandatangani,” tegas Nasir.
Hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran di sejumlah proyek.
Mulai dari indikasi permainan dalam perencanaan kontrak, konflik kepentingan yang mengarah pada monopoli proyek, hingga pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak ditandatangani.
Contohnya, proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 200510, SDN 200402, dan SDN 20404 disebut sudah dikerjakan sebelum adanya tanda tangan kontrak.
“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi tertulis tanggal 19/08/2025 yang ditujukan kepada Kadis Pendidikan Padangsidimpuan, Walikota Padangsidimpuan, Inspektorat Padangsidimpuan, UKPBJ Padangsidimpuan, serta Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Ahmad Rizki Hariri Hasibuan, S.STP., M.SP belum berhasil dijumpai di ruang kerjanya untuk konfirmasi lebih lanjut.













