Scroll untuk baca artikel
Daerah

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Tapsel Desak Bupati Gus Irawan Copot Kadis Pendidikan

1371
×

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Tapsel Desak Bupati Gus Irawan Copot Kadis Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan, LIVESUMUT.com – Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Tabagsel, Elvan, mendesak Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, Arman Pasaribu.

Desakan ini muncul akibat dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) yang diduga telah menyebabkan kerugian keuangan daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Elvan menilai bahwa Arman Pasaribu telah membuat kebijakan yang melampaui kewenangannya, yang berpotensi melanggar undang-undang.

“Akibatnya, keuangan daerah Kabupaten Tapanuli Selatan mengalami kerugian karena membayar gaji THL tersebut,” ujar Elvan dalam pernyataan resmi, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga :  Terungkap! ASN Puskesmas Sayur Matinggi Diduga Terima Suap SK THL, Ada Bukti Kwitansi

Menurut Elvan, pencopotan jabatan Arman Pasaribu merupakan langkah yang tepat untuk memfokuskan perhatian pada persoalan hukum yang kini tengah dihadapi.

“Pencopotan jabatan Arman Pasaribu sudah layak tujuannya agar fokus menghadapi persoalan di polres,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arman Pasaribu telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan tenaga honorer dan THL.

Kasus ini mencuat setelah disahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memberikan batasan pada pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Baca Juga :  Pensiunan ASN Diangkat Jadi THL, Terima Gaji Ganda dan Langgar UU? Kadis PUPR Tapsel Disorot

Indikasi kerugian keuangan daerah muncul dari pengangkatan 39 orang tenaga honorer dan tenaga harian lepas di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Mereka ditugaskan dalam berbagai posisi, mulai dari tenaga entry data hingga tenaga pendidik dan supir, dengan gaji yang dibayarkan sebesar Rp 2.100.000 per orang.

Pembayaran gaji tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan, Arman Pasaribu, belum memberikan keterangan terkait masalah ini melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya.

You cannot copy content of this page