Tapanuli Selatan, LIVESUMUT.com – Isu pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) yang menuai kontroversi kembali mencuat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapsel periode 2023-2024 diduga masih mengangkat THL meski Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 secara tegas telah melarang praktik tersebut.
Dari data yang dihimpun pada Senin (23/6/2025) terdapat 14 orang yang diangkat sebagai THL oleh Dinas PUPR Tapsel.
Menariknya, satu nama yakni Ir. Armansyah, yang diduga merupakan pensiunan ASN, tercatat masih diangkat sebagai tenaga ahli konstruksi pada 31 Oktober dengan latar pendidikan SMA dan menerima gaji Rp 4.500.000 per bulan.
Pada hari yang sama, Ahmad Sofian juga diangkat dengan posisi dan gaji serupa.
Beberapa nama lain yang diangkat sebagai THL tahun 2023 di antaranya adalah Hendra Sakti Siregar, warga Kampung Tapus (ditugaskan sebagai P2B, P2A Pekerja Saluran), serta Mhd Hadi Azhari Daulay, warga Jorong Tapus (entry data), masing-masing digaji Rp 2.100.000/bulan.
Ada juga Riska Yana Tapiola dari Aek Pining sebagai tenaga administrasi truk tangga dan Roma Ilansyah dari Pal XI sebagai penjaga kantor.
Tak berhenti di tahun anggaran 2023, praktik pengangkatan THL tetap berlanjut di tahun 2024, meskipun secara hukum telah dilarang.
Nama-nama baru seperti Hermansyah Pratama, Musthofa Pasaribu, dan Aprillo Amiruddin Daulay tercatat diangkat sebagai tenaga drafter dan entry data dengan gaji masing-masing Rp 2.100.000.
Tiga orang lainnya yakni Ari Rahmadi, Tantawi Ahmad Harahap, dan Abdul Siddiq juga diangkat sebagai penjaga pintu bendung.
Sedangkan Irpan Syahputra Harahap dan Fahrurozi masing-masing diangkat sebagai kernet dan sopir truk tangga, menerima gaji Rp 2.810.000 dan Rp 3.150.000 per bulan sejak 3 Januari 2024.
Menanggapi hal ini, Divisi Monitoring Trisakti, Elvan Efendi, menyatakan bahwa praktik tersebut mencerminkan tindakan yang “ugal-ugalan” dari pejabat daerah.
“Secara terang-terangan dan bersama-sama mereka melawan hukum dan merugikan keuangan negara yang jumlahnya miliaran rupiah,” tegas Elvan.
Ia juga mempertanyakan keabsahan pengangkatan pensiunan ASN sebagai THL yang menerima dua sumber gaji dari negara.
“Yang menjadi pertanyaan apakah ada regulasi yang mengaturnya seorang pensiunan ASN diperbolehkan/ diangkat menjadi THL dan menerima dua gaji,” ucapnya.
Lebih jauh, Elvan mengungkapkan praktik pungutan liar yang terjadi di balik pengangkatan THL, yang disebut-sebut berkisar antara Rp 30 hingga Rp 40 juta.
“Selama ini, para pejabat di Kabupaten Tapanuli Selatan selalu beralasan pengangkatan THL adalah masalah kemanusiaan. Padahal dibalik alasan kemanusiaan tersebut, para THL yang ingin bekerja harus membayar Rp 30.000.000 sampai Rp 40.000.000,” pungkasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap Kepala Dinas PUPR Tapsel, Fachri Ananda Harahap, belum membuahkan hasil.
Wartawan telah beberapa kali mendatangi kantornya tanpa berhasil menjumpai yang bersangkutan.
Pesan WhatsApp yang dikirimkan ke nomor pribadinya juga belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.












