Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Personel piket Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Medan Km 6, tepatnya di Simpang Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (8/3/2026) malam sekitar pukul 22.50 WIB.
Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta memberikan penanganan awal terhadap korban.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang warga berinisial HS melalui layanan darurat kepolisian.
Menurutnya, operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar kemudian meneruskan laporan tersebut kepada piket Unit Gakkum Sat Lantas yang saat itu sedang bertugas, sehingga petugas segera menuju lokasi kejadian untuk memastikan kondisi di lapangan.
Setibanya di lokasi, personel piket Unit Gakkum mendapati kecelakaan lalu lintas telah terjadi. Petugas kemudian memberikan pertolongan dengan mengevakuasi korban yang mengalami luka-luka ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan medis.
Selain melakukan penanganan korban, petugas juga melaksanakan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang terlibat dalam tabrakan tersebut untuk kepentingan penyelidikan.
“Kejadian tabrakan tersebut sedang dalam penyelidikan Unit Gakkum Sat Lantas untuk diproses lebih lanjut. Selama tindak lanjut laporan Call Center 110 situasi berlangsung aman dan kondusif,” pungkas IPTU Agustina.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan setiap kejadian darurat melalui layanan Call Center 110 agar dapat ditangani dengan cepat oleh petugas kepolisian.













