Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Hukum & Kriminal

Tersangka dan Korban Sepakat Berdamai, Kejagung Setujui Penyelesaian Humanis 5 Kasus di Sumut

524
×

Tersangka dan Korban Sepakat Berdamai, Kejagung Setujui Penyelesaian Humanis 5 Kasus di Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Lima perkara pidana dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung untuk diselesaikan melalui pendekatan humanis.

Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan ekspose perkara oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rudy Irmawan, SH, MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, Kajari Padang Lawas Sinrang, SH, MH, Kajari Madina M. Iqbal, SH, MH, serta para Kasi pada Aspidum, Rabu (16/4/2025).

Klik gambar untuk melihat produk dan belanja di Shopee 👇!

Ekspose digelar secara virtual dari lantai 2 Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan dan diterima langsung oleh Direktur A pada JAM Pidum, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, bersama para Kasubdit.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, lima perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas (tersangka Mahmudin Siregar – Pasal 362 KUHP), Kejari Samosir (tersangka Malastar Saragi, Tumpal Sidauruk, Henri Rusli Sidauruk – Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), Kejari Tapanuli Selatan (tersangka Mickhael Primair – Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo 53 ayat (1) atau subs Pasal 362 Jo 53 ayat (1) KUHP), Kejari Binjai (tersangka Rusdin Edy alias Edy – Pasal 372 atau 378 KUHP), dan Kejari Mandailing Natal (tersangka Ahmad Rafii Bin Pardotingan – Pasal 351 ayat (1) KUHP).

Salah satu perkara yang menjadi perhatian berasal dari Kejari Mandailing Natal.

Adre W. Ginting menjelaskan kronologi perkara tersebut bermula pada Selasa, 10 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, saat tersangka Ahmad Rafii Bin Pardotingan berjalan kaki mencari rumput dan melihat korban Ismail Harahap Bin Rajamin Harahap di sebuah warung pecal di Jalan Sawah Rodang, Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Tersangka meludah di hadapan korban dan melanjutkan perjalanannya.

Sekira pukul 17.30 WIB, saat kembali melewati warung yang sama, tersangka sempat mengucapkan kalimat provokatif yang dibalas korban, hingga akhirnya tersangka memukul wajah korban sebanyak enam kali dan menendangnya dua kali ke arah dada.

Warga sekitar pun melerai keduanya.

“Bahwa akibat perbuatan Tersangka, Saksi Korban merasa sakit pada wajah, kepala, hidung, serta bibir Saksi Korban pecah sehingga mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan pekerjaan aktivitas sehari-hari berdasarkan pemeriksaan dokter,” katanya.

Namun setelah perkara bergulir ke Kejari Madina, jaksa fasilitator melakukan mediasi dan mempertemukan tersangka dengan korban.

Di Rumah RJ Bagas Paraumbukkan, Jln ABRI, Kecamatan Panyabungan, kedua belah pihak sepakat berdamai.

Korban dinyatakan telah sembuh dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa.

“Lima perkara yang diajukan untuk diselesaikan secara humanis ini disetujui oleh JAM Pidum untuk diselesaikan berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban sudah sepakat untuk berdamai,” papar Adre W. Ginting.

Ia menegaskan, esensi utama dari penyelesaian perkara ini adalah terwujudnya perdamaian antara tersangka dan korban.

“Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan dengan disaksikan keluarga dari kedua belah pihak, tokoh masyarakat, tersangka dan korban sudah mengembalikan keadaan seperti semula,” ujarnya.

“Antara korban dan Tersangka juga ada yang saling mengenal dan ada yang masih memiliki hubungan keluarga,” tandasnya.

Dengan adanya perdamaian tersebut, lanjut Adre, telah terbuka ruang yang sah bagi terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal dan Dua Terduga Pelaku ke Bea Cukai
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page