P. Siantar, LIVESUMUT.com – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Pematangsiantar. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan transaksi sabu di Jalan Melati Gang Arjuna, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, pada Minggu (2/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku berinisial MA (38), warga Batu Dua Puluh, Desa Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, diringkus saat menunggu seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba oleh seorang pria dari Kecamatan Raya.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1, IPDA Warman Siallagan SH, bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan MA di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati tas sandang yang berisi: 1 kotak rokok Sampoerna berisi 2 paket sabu terbalut tisu, 2 pipet, 1 paket sabu lain yang disembunyikan dalam plastik pembungkus kotak rokok, dan 1 unit handphone Samsung milik MA.
Dalam interogasi awal, MA mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di bengkel rumahnya di Desa Sigodang. Tim pun segera menuju lokasi tersebut bersama perangkat RT setempat.
Di rumah itu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan dari bagasi bawah jok sepeda motor Shogun yang sudah rusak, berupa: 1 plastik klip kosong, 1 dompet berisi dompet kecil warna coklat, 1 plastik klip berisi diduga 2 butir pil ekstasi terbalut tisu, 1 plastik klip berisi 3 paket sabu terbungkus tisu, 1 plastik klip berisi 2 paket sabu, 2 sendok takar dari potongan pipet, 2 bungkus plastik klip kosong, serta 1 unit timbangan digital.
Kepada petugas, MA mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika dengan total berat bruto 6,30 gram itu dari seorang pria berinisial P, warga Tembung, Kota Medan.
MA dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka MA sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.













