Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalInternasional

Jaringan Narkoba Thailand, 26 Kg Sabu dan 39.650 Ekstasi Disita Polisi di Martubung

1176
×

Jaringan Narkoba Thailand, 26 Kg Sabu dan 39.650 Ekstasi Disita Polisi di Martubung

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional asal Thailand yang beroperasi di kawasan Martubung, Medan Labuhan, Kota Medan.

Penggerebekan berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Sekolah, Gang Padang, Lingkungan IV, Kelurahan Martubung.

Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Empat orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial RR (32), IS (45), FM (42), dan FA (35).

Baca Juga :  Menyamar Jadi Ojol, Intel Kodim 0207/Simalungun Gerebek Lorong 7 Parluasan Siantar, Sita Sabu 8,92 Gram

“Keempat tersangka yang kami amankan berinisial RR (32), IS (45), FM (42), dan FA (35). Mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara, diduga berasal dari jaringan Thailand,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (1/8/2025).

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah besar barang bukti narkotika, antara lain:

  • 24 bungkus sabu seberat 24 kilogram dalam kemasan teh Tiongkok
  • 20 bungkus sabu tambahan seberat 2 kilogram
  • 39.650 butir ekstasi dengan berbagai logo (Transformer, Tesla, Mahkota)
  • 34 saset “happy water” bermerek Nescafe yang mengandung Dipentilon dan Heroin
  • 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan
  • 150 cartridge vape liquid yang mengandung Etomidate.
Baca Juga :  Dua Kurir Ganja dan Sabu di Gang Sumber Sari Siantar Ditangkap Polisi

Salah satu tersangka, RR(30), mengaku bahwa narkotika tersebut ia terima dari seseorang berinisial J (saat ini dalam penyelidikan), untuk disimpan dan diserahkan kembali.

Ia juga mengaku menerima bayaran sebesar Rp450 juta atas perannya dalam jaringan tersebut.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika lintas negara.

Polda Sumut menegaskan akan terus menggali informasi guna membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengejar dan menangkap dalang utama di balik peredaran gelap narkoba tersebut.

You cannot copy content of this page