Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com | Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Hutabarat, S.Si, M.Si, resmi menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 341 Tahun 2025 tentang Penghapusan/Pemutihan Sanksi Administrasi (Denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Retribusi Daerah.
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab Taput untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dengan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Program ini berlaku untuk seluruh tahun pajak dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi PBB-P2 dan retribusi daerah tanpa dikenai sanksi administrasi, mulai dari 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.
“Bapak Bupati menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah, Joshua Situmeang, Sabtu (2/8/2025).
Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pajak, memperkuat pendapatan daerah, dan mendukung berbagai program pembangunan serta pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menyukseskan program ini, demi Taput yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.













