Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Seorang pria berinisial FCS (35), warga Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, diamankan polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 1,56 gram.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar pada Senin (11/8/2025) malam sekitar pukul 21.20 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin malam sekira pukul 21.20 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku FCS yang sedang berdiri di pinggir Jalan Gotong Royong,” ujar Irwanta.
Saat ditangkap, FCS sempat menjatuhkan sebuah kotak rokok Sempurna dari tangannya.
Dari kotak itu, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,56 gram yang dibalut tisu.
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit HP Oppo warna biru yang dijatuhkan pelaku serta uang tunai Rp125.000 dari kantong celana belakang.
Saat diinterogasi, FCS mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia menyebut sabu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial DP di Jalan Rakutta Sembiring.
Namun, saat dilakukan pengembangan, keberadaan DP tidak berhasil ditemukan.
FCS beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku FCS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.













