Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pemuda ditangkap setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di teras sebuah rumah di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Jumat (27/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.45 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HRP (22), warga Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, serta RDP (20), warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
“Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada Jumat (27/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.45 WIB. Tim berhasil menangkap kedua tersangka di teras rumah yang berada di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas steling, yang sebelumnya diletakkan dari tangan kanan tersangka HRP.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus kotak rokok Surya yang di dalamnya berisi satu paket sabu yang dibalut tisu, ditemukan di dinding cakrok, yang sebelumnya diletakkan dari tangan kanan tersangka RDP.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu unit handphone (HP) merek Samsung warna hitam milik tersangka HRP yang ditemukan di atas meja, serta satu unit HP merek Vivo warna hitam milik tersangka RDP yang juga berada di atas meja.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,76 gram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial M.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini HRP dan RDP sudah ditahan guna diproses Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.













