Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Satuan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil melakukan penggerebekan lokasi peredaran narkoba di Lorong 7 Parluasan, Kota Pematangsiantar, Selasa (19/8/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial ES (28) ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,92 gram dan uang tunai sebesar Rp40.000.
Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak Kodim menerima informasi terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Untuk mengelabui para pelaku, personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun menyamar menggunakan atribut ojek online sebelum melakukan penyergapan.
Hasilnya, satu orang berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dan uang tunai.
Komandan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun, Edi Susanto, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Satu orang diamankan beserta barang bukti sabu,” kata Edi melalui pesan singkat pada Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum.
“Sudah kita serahkan ke Polres Siantar tadi malam,” pungkasnya.












