<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kekerasan Seksual Arsip - LIVESUMUT.com</title>
	<atom:link href="https://livesumut.com/tag/kekerasan-seksual/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://livesumut.com/tag/kekerasan-seksual/</link>
	<description>&#34;Mengungkap Informasi &#38; Inspirasi&#34;</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Apr 2026 10:50:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://livesumut.com/wp-content/uploads/2025/09/1002442469-removebg-preview-1-80x80.png</url>
	<title>Kekerasan Seksual Arsip - LIVESUMUT.com</title>
	<link>https://livesumut.com/tag/kekerasan-seksual/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terungkap! Calon Polwan Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir oleh Oknum Polisi di Jambi</title>
		<link>https://livesumut.com/2026/04/16/terungkap-calon-polwan-jadi-korban-pemerkosaan-bergilir-oleh-oknum-polisi-di-jambi/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2026/04/16/terungkap-calon-polwan-jadi-korban-pemerkosaan-bergilir-oleh-oknum-polisi-di-jambi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 10:50:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[calon polwan]]></category>
		<category><![CDATA[Hotman Paris]]></category>
		<category><![CDATA[kasus jambi]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerkosaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=15085</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, LIVESUMUT.com — Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2026/04/16/terungkap-calon-polwan-jadi-korban-pemerkosaan-bergilir-oleh-oknum-polisi-di-jambi/">Terungkap! Calon Polwan Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir oleh Oknum Polisi di Jambi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, LIVESUMUT.com</strong> — Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berinisial C (18), calon anggota Polwan di Jambi, akhirnya terungkap ke publik. Dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2026), korban membeberkan secara rinci kronologi kejadian yang dialaminya.</p>
<p>Dalam keterangannya, korban mengungkap bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan bergilir yang diduga melibatkan oknum polisi, serta mengalami pemindahan ke dua lokasi berbeda sebelum peristiwa tersebut terjadi.</p>
<p>Peristiwa bermula pada malam 13 November 2025, saat korban dijemput oleh salah satu pelaku dari rumah temannya. Namun, alih-alih diantar pulang, ia justru dibawa ke kawasan SMA 8 untuk bertemu dengan beberapa orang lainnya.</p>
<p>“Di situ saya bertemu semua teman-temannya. Di situ ada nama VI, CS, MIS, sama HAM,” katanya dalam konferensi pers tersebut.</p>
<p>Dari lokasi itu, korban kemudian dibawa ke tempat pertama yang menjadi lokasi pemerkosaan. Ia berada dalam satu mobil bersama beberapa orang, termasuk tiga anggota polisi berinisial VI, MIS, dan HAM.</p>
<p>Di lokasi pertama, korban diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang, salah satunya anggota kepolisian berinisial SR. Setelah kejadian, korban tidak dipulangkan. Dalam kondisi lemah, ia justru kembali dipindahkan ke lokasi lain.</p>
<p>Korban menyebut, dirinya kembali dibawa oleh orang-orang yang sama, termasuk tiga oknum polisi tersebut, ke lokasi kedua. Di tempat itu, ia kembali mengalami pemerkosaan oleh pelaku lain berinisial NIR yang juga merupakan anggota kepolisian.</p>
<p>Kuasa hukum korban, Putra Tambunan, mengungkapkan bahwa korban bahkan diangkat secara bersama-sama menuju lantai dua di lokasi kedua.</p>
<p>“Korban ini dari mobil ke lantai dua di lokasi TKP kedua ini korban diangkat bareng-bareng,” ujarnya.</p>
<p>Korban juga mengisahkan awal perkenalannya dengan salah satu pelaku pada September 2025 saat berada di gereja. Saat itu, pelaku memaksa berkenalan hingga mengajak berfoto, namun ditolak.</p>
<p>“Dia datang dengan teman-temannya semua ngajak kenalan terus saya kasih tahu nama saya terus dia ngajak foto bareng di situ saya tolak,” ucapnya.</p>
<p>Upaya pendekatan itu berlanjut dengan ajakan makan dan tawaran untuk mengantar pulang, namun kembali ditolak korban. Meski begitu, pelaku terus menghubungi korban melalui pesan singkat hingga akhirnya datang menjemput pada malam hari.</p>
<p>“Awalnya saya tolak, terus sekitar pukul 21.00 WIB kemudian dia nge-chat lagi sampai pukul 24.00 WIB dia datang,” ujar korban.</p>
<p>Pihak keluarga menyebut korban sempat tidak menaruh curiga karena salah satu pelaku memiliki hubungan marga yang dianggap sebagai “paman” dari pihak ibu korban.</p>
<p>Dalam perkembangan kasus, dua pelaku berinisial NIR dan CS telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada Jumat (6/2/2026). Sementara tiga lainnya, yakni VI, MIS, dan HAM, hanya dikenai sanksi etik.</p>
<p>Hotman Paris menyoroti peran tiga oknum polisi tersebut. Ia menilai keterlibatan mereka tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran etik.</p>
<p>“Jadi tiga orang polisi yang hanya dihukum kode etik ternyata kata korban ini, tiga orang inilah yang mengantar ke tempat pemerkosaan pertama,” ujar Hotman.</p>
<p>Ia juga menambahkan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian kejadian, mulai dari mengantar hingga memindahkan korban ke lokasi kedua.</p>
<p>“Sesudah selesai diperkosa tiga orang yang pertama, tiga orang ini tadi juga yang kode etik yang mengangkat dia ke mobil, diantar lagi ke TKP kedua, di situ diperkosa lagi,” lanjutnya.</p>
<p>Menurutnya, peran tersebut berpotensi masuk dalam kategori membantu atau memfasilitasi tindak pidana.</p>
<p>“Kalau pidananya misalnya pemerkosaan itu maksimum 12 tahun, orang yang memfasilitasi berarti 2/3 dari 12 menjadi delapan tahun,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Polda Jambi telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari terhadap tiga anggota polisi tersebut sejak awal penanganan kasus pada Jumat (14/11/2025). Ketiganya, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM, menjalani sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026).</p>
<p>Dalam sidang itu terungkap bahwa mereka tidak melaporkan dugaan pelanggaran serta turut mengonsumsi minuman keras bersama para pelaku.</p>
<p>Selain sanksi patsus, ketiganya juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) serta mengikuti pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.</p>
<p>&#8220;Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,&#8221; kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (7/4/2026).</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2026/04/16/terungkap-calon-polwan-jadi-korban-pemerkosaan-bergilir-oleh-oknum-polisi-di-jambi/">Terungkap! Calon Polwan Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir oleh Oknum Polisi di Jambi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2026/04/16/terungkap-calon-polwan-jadi-korban-pemerkosaan-bergilir-oleh-oknum-polisi-di-jambi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wabup Toba Ajak Orang Tua Jadi Sahabat Anak untuk Cegah Kekerasan</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/09/09/wabup-toba-ajak-orang-tua-jadi-sahabat-anak-untuk-cegah-kekerasan/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/09/09/wabup-toba-ajak-orang-tua-jadi-sahabat-anak-untuk-cegah-kekerasan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Sep 2025 12:54:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Silaen]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Wabup Toba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=9923</guid>

					<description><![CDATA[<p>Toba, LIVESUMUT.com &#124; Kasus kekerasan terhadap anak dan...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/09/09/wabup-toba-ajak-orang-tua-jadi-sahabat-anak-untuk-cegah-kekerasan/">Wabup Toba Ajak Orang Tua Jadi Sahabat Anak untuk Cegah Kekerasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Toba, LIVESUMUT.com</strong> | Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan masih sering terjadi di Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba.</p></blockquote>
<p>Hal ini diungkapkan langsung oleh Camat Silaen, Tumpal Panjaitan dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPA) di Aula HKBP Sitorang, Selasa (9/9/2025).</p>
<p>&#8220;Di Kecamatan Silaen ini sering terjadi kekerasan seksual kepada anak. Kami berharap pasca sosialisasi ini nanti, kita tidak lagi mendengar kabar-kabar yang demikian. Kepada para tokoh agama, tokoh adat dan para tokoh masyarakat, kami harapkan dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara keseluruhan agar hal di luar nalar itu tidak terjadi lagi,&#8221; kata Tumpal Panjaitan.</p>
<p>Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus yang hadir sekaligus membuka kegiatan menegaskan bahwa pemahaman masyarakat soal kekerasan masih terbatas.</p>
<p>&#8220;Ini sangat bermanfaat untuk anak-anak kita, baik untuk hari ini, besok dan dimasa depan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, banyak masyarakat yang hanya menganggap kekerasan terhadap anak sebatas kekerasan fisik.</p>
<p>Padahal, menurut Undang-Undang, ada bentuk kekerasan lain yang tak kalah berbahaya.</p>
<p>&#8220;Padahal menurut Undang-Undang kekerasan itu bukan hanya dipukul, tetapi ada juga yang namanya kekerasan psikis yang harus kita pahami,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Lebih jauh, Wakil Bupati mengajak orang tua, guru, hingga masyarakat untuk menumbuhkan pendekatan yang lebih ramah anak.</p>
<p>&#8220;Supaya tidak terjadi hal itu, maka kita semua harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Jadilah sahabat untuk semua anak,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Senada dengan itu, Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga menekankan pentingnya kolaborasi dalam pencegahan kekerasan.</p>
<p>&#8220;Pencegahan itu harus punya sistem seperti jam. Sistem itu adalah semua komponen sama pentingnya. Saya berharap itulah yang menjadi output dari pertemuan ini. Kita semua bergandeng tangan dan sama-sama berperan dalam hal ini,&#8221; ungkap Kapolres.</p>
<p>Plt. Kadis PMDPPA, Melati Silalahi, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak anak, menurunkan angka kekerasan, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak.</p>
<p>&#8220;Selain itu, kegiatan ini juga untuk memperkuat peran keluarga dalam membimbing anak serta melindungi dari tontonan tidak layak atau hal berbahaya lainnya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kegiatan ini dihadiri oleh pelajar SD, SMP, SMA, kepala desa, tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat.</p>
<p>Turut hadir sebagai narasumber, Ketua DPD Batak Center Tua Pangaribuan, Kapolres Toba, serta Wakil Bupati Toba.</p>
<p>Kegiatan ini sendiri diinisiasi oleh Anggota DPRD Toba Janner Sitorus, DPD Batak Center, dan Dinas PMDPPA Kabupaten Toba.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/09/09/wabup-toba-ajak-orang-tua-jadi-sahabat-anak-untuk-cegah-kekerasan/">Wabup Toba Ajak Orang Tua Jadi Sahabat Anak untuk Cegah Kekerasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/09/09/wabup-toba-ajak-orang-tua-jadi-sahabat-anak-untuk-cegah-kekerasan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Toba Desak Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan Seksual dalam Forum Dinsos</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/05/27/warga-toba-desak-sanksi-sosial-bagi-pelaku-kekerasan-seksual-dalam-forum-dinsos/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/05/27/warga-toba-desak-sanksi-sosial-bagi-pelaku-kekerasan-seksual-dalam-forum-dinsos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 09:05:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Toba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=6986</guid>

					<description><![CDATA[<p>Toba, LIVESUMUT.com &#8211; Dinas Sosial Kabupaten Toba menggelar...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/05/27/warga-toba-desak-sanksi-sosial-bagi-pelaku-kekerasan-seksual-dalam-forum-dinsos/">Warga Toba Desak Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan Seksual dalam Forum Dinsos</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Toba, LIVESUMUT.com</strong> &#8211; Dinas Sosial Kabupaten Toba menggelar Forum Konsultasi Publik sebagai sarana menampung aspirasi masyarakat terhadap pelayanan sosial yang diberikan pemerintah.</p></blockquote>
<p>Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 2 Balige, Selasa (27/5/2025), dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta jajaran pemerintahan.</p>
<p>Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Augus Sitorus, dalam sambutannya menegaskan pentingnya transparansi dan evaluasi dalam pelayanan publik.</p>
<p>Ia membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan masukan secara terbuka.</p>
<p>&#8220;Inilah momennya kita berinteraksi. Bisa saja layanan itu tidak adil atau tidak berkualitas. Tolong sampaikan apa-apa saja yang belum terlaksana dengan baik. Bisa saja yang layak menerima tetapi tidak menerima, sebaliknya yang tidak layak menerima justru mendapat bantuan,&#8221; ujar Sekda sebelum secara resmi membuka forum diskusi tersebut.</p>
<p>Dinas Sosial juga memaparkan 26 jenis PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019.</p>
<p>Jenis-jenis PPKS yang dipaparkan mencakup anak-anak terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, korban kekerasan, hingga komunitas adat terpencil.</p>
<p>Dari total 26 jenis tersebut, beberapa kategori tidak ditemukan kasusnya di Kabupaten Toba.</p>
<p>Namun, sorotan utama diskusi publik kali ini datang dari masyarakat yang menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual.</p>
<p>Warga menyuarakan desakan agar pelaku kekerasan seksual diberikan sanksi sosial dan tidak dilindungi atau ditutupi identitasnya.</p>
<p>&#8220;Ada yang meminta agar pelakunya dipublish bahkan diberi sanksi sosial. Jangan ditutupi. Misalnya, jika pelaku sudah orang tua, maka saat meninggal tidak menjalankan adat saur matua atau sari matua,&#8221; ungkap Sekretaris Dinas Sosial, Adil Manurung.</p>
<p>&#8220;Itu salah satu masukan yang disampaikan peserta,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Forum ini menjadi wadah penting bagi pemerintah daerah untuk menyerap aspirasi dan memperbaiki sistem pelayanan sosial, serta mempertegas komitmen dalam menangani isu-isu sensitif seperti kekerasan seksual secara lebih tegas dan terbuka.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/05/27/warga-toba-desak-sanksi-sosial-bagi-pelaku-kekerasan-seksual-dalam-forum-dinsos/">Warga Toba Desak Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan Seksual dalam Forum Dinsos</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/05/27/warga-toba-desak-sanksi-sosial-bagi-pelaku-kekerasan-seksual-dalam-forum-dinsos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Sei Rampah Vonis 17 Tahun Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak dengan Disabilitas Intelektual</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/04/11/pn-sei-rampah-vonis-17-tahun-ayah-tiri-pelaku-kekerasan-seksual-terhadap-anak-dengan-disabilitas-intelektual/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/04/11/pn-sei-rampah-vonis-17-tahun-ayah-tiri-pelaku-kekerasan-seksual-terhadap-anak-dengan-disabilitas-intelektual/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Apr 2025 03:44:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=5970</guid>

					<description><![CDATA[<p>Serdang Bedagai, LIVESUMUT.com – Pengadilan Negeri (PN) Sei...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/04/11/pn-sei-rampah-vonis-17-tahun-ayah-tiri-pelaku-kekerasan-seksual-terhadap-anak-dengan-disabilitas-intelektual/">PN Sei Rampah Vonis 17 Tahun Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak dengan Disabilitas Intelektual</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Serdang Bedagai, LIVESUMUT.com</strong> – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun kepada N (46), seorang ayah tiri yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap Anak Korban yang merupakan penyandang disabilitas intelektual.</p></blockquote>
<p>Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider kurungan tiga bulan.</p>
<p>Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Kamis (10/4/2025) di Ruang Sidang Cakra PN Sei Rampah.</p>
<p>Majelis Hakim yang diketuai oleh Maria Christine Natalia Barus dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring menyatakan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap Anak Korban sejak tahun 2018, ketika Anak Korban masih berusia 11 tahun, hingga tahun 2024.</p>
<p>Putusan hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 15 tahun.</p>
<p>Selama proses persidangan, terungkap bahwa Anak Korban merupakan anak dengan Disabilitas Intelektual Berat, dengan hasil pemeriksaan psikolog menunjukkan tingkat IQ hanya 30 poin.</p>
<p>Hal ini menyebabkan Anak Korban mengalami kesulitan dalam berkomunikasi.</p>
<p>Berdasarkan fakta di persidangan, Terdakwa melakukan perbuatannya secara berulang kali lebih dari 100 kali tanpa diketahui oleh Ibu Anak Korban.</p>
<p>Persidangan pembacaan putusan dihadiri langsung oleh Terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya serta oleh Penuntut Umum.</p>
<p>Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan, “Pikir-pikir,” atas putusan tersebut.</p>
<p>Sebagai catatan, identitas Anak Korban dirahasiakan dalam pemberitaan ini untuk menjaga perlindungan dan pemulihan korban, sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan yang ramah anak.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/04/11/pn-sei-rampah-vonis-17-tahun-ayah-tiri-pelaku-kekerasan-seksual-terhadap-anak-dengan-disabilitas-intelektual/">PN Sei Rampah Vonis 17 Tahun Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak dengan Disabilitas Intelektual</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/04/11/pn-sei-rampah-vonis-17-tahun-ayah-tiri-pelaku-kekerasan-seksual-terhadap-anak-dengan-disabilitas-intelektual/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Tanah 600, Kasus Masih Didalami</title>
		<link>https://livesumut.com/2025/02/05/polres-pelabuhan-belawan-tangkap-pelaku-kekerasan-seksual-di-tanah-600-kasus-masih-didalami/</link>
					<comments>https://livesumut.com/2025/02/05/polres-pelabuhan-belawan-tangkap-pelaku-kekerasan-seksual-di-tanah-600-kasus-masih-didalami/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[By : Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2025 03:56:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pelabuhan Belawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://livesumut.com/?p=3738</guid>

					<description><![CDATA[<p>Belawan, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/02/05/polres-pelabuhan-belawan-tangkap-pelaku-kekerasan-seksual-di-tanah-600-kasus-masih-didalami/">Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Tanah 600, Kasus Masih Didalami</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>Belawan, LIVESUMUT.com</strong> – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pria berinisial NR (21) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap korban NF (18).</p></blockquote>
<p>Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tanah 600 setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.</p>
<p>Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka serta korban sebelumnya memiliki hubungan asmara.</p>
<p>Namun, tindakan tersangka tetap melanggar hukum.</p>
<p><em>&#8220;Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka membawa korban ke tempat kosnya dan membujuk korban untuk berhubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab. Namun, korban kemudian merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan,&#8221;</em> ujar AKP Riffi Noor Faizal.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali terhadap korban.</p>
<p>Saat ini, NR masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.</p>
<p><em>&#8220;Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan serta tidak mudah terpengaruh bujuk rayu yang dapat merugikan diri sendiri,&#8221;</em> tambahnya.</p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual.</p>
<p>Polres Pelabuhan Belawan mengajak masyarakat untuk lebih berani melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.</p>
<p>Artikel <a href="https://livesumut.com/2025/02/05/polres-pelabuhan-belawan-tangkap-pelaku-kekerasan-seksual-di-tanah-600-kasus-masih-didalami/">Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Tanah 600, Kasus Masih Didalami</a> pertama kali tampil pada <a href="https://livesumut.com">LIVESUMUT.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://livesumut.com/2025/02/05/polres-pelabuhan-belawan-tangkap-pelaku-kekerasan-seksual-di-tanah-600-kasus-masih-didalami/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
