Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali menerbitkan keputusan terkait perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Meski disebut sebagai perubahan kedua, kebijakan tersebut tetap mengarah pada kenaikan nilai, bukan penurunan seperti yang sebelumnya diharapkan sebagian masyarakat.
Keputusan tersebut diterbitkan pada Jumat (13/3/2026). Informasi ini disampaikan oleh Notaris Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn., dalam keterangan tertulis yang diterima LIVESUMUT.com, Kamis (26/3/2026).
Dalam penjelasannya, Dr. Henry menyebutkan bahwa keputusan tersebut bernomor: 001/900.1.13.1/147/III-2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 900.1.13.1/278/II/2024 terkait besaran NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta besaran minimal pajak untuk tahun 2024–2026.

Salah satu pertimbangan diterbitkannya keputusan ini adalah adanya aksi masyarakat pada 1 September 2025 yang menolak kenaikan NJOP, serta penandatanganan fakta integritas antara Wali Kota Pematangsiantar dan Ketua DPRD terkait tuntutan pembatalan kenaikan tersebut.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum melalui peninjauan kembali NJOP di Kota Pematangsiantar.
Peninjauan tersebut dilakukan melalui proses evaluasi dan pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) di seluruh wilayah kota.
Namun demikian, Dr. Henry Sinaga menilai hasil keputusan tersebut belum memenuhi harapan yang sebelumnya telah ia sampaikan dalam Rapat Ekspose Lanjutan Hasil Peninjauan NJOP pada Kamis (12/2/2026).
“Harapan dan permintaan saya tersebut nampaknya tidak terakomodir dalam keputusan wali kota itu,” pungkas Dr. Henry Sinaga.
Ia sebelumnya secara tegas meminta agar penilaian NJOP yang mengalami kenaikan dapat ditinjau ulang untuk diturunkan atau setidaknya dipertahankan, bukan kembali mengalami peningkatan.
Kebijakan ini pun diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, mengingat isu NJOP menyangkut langsung beban pajak masyarakat. Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kemampuan ekonomi warga.













