PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Aparat kepolisian dari Polsek Siantar Martoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait temuan seorang wanita meninggal dunia di pinggir jalan di kawasan Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Jumat (13/3/2026) pagi.
Pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dipimpin langsung Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH MH sekitar pukul 10.15 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa laporan awal disampaikan oleh seorang warga berinisial HS.
“Adanya dugaan temuan mayat tersebut dilaporkan warga inisial HS melalui Call Center 110 dan diteruskan Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar ke Piket Polsek Siantar Martoba,” ujar IPTU Agustina Triyadewi.
Setibanya di lokasi, Kapolsek bersama personel piket dan Tim Inafis Satreskrim Polres Pematangsiantar menemukan seorang wanita yang diketahui berinisial T alias MMG (60), warga setempat, telah meninggal dunia dalam posisi terbaring di pinggir jalan.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, sebelumnya korban terlihat sedang mencuci pakaian di sungai yang berada tepat di depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kota Pematangsiantar sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban ditemani oleh seorang anak tetangganya.
Sekitar pukul 09.10 WIB, korban mengeluhkan rasa sakit yang sangat pada bagian kakinya dan meminta anak tersebut memanggil warga untuk meminta pertolongan. Anak itu kemudian memanggil warga di sekitar lokasi.
Namun ketika warga tiba di lokasi sungai tempat korban mencuci pakaian, mereka justru menemukan korban sudah dalam kondisi terbaring di pinggir jalan yang berjarak sekitar 30 meter dari sungai.
Warga kemudian memeriksa kondisi korban. Setelah dicek, korban diketahui sudah tidak bernapas atau telah meninggal dunia.
Kapolsek Siantar Martoba selanjutnya berkoordinasi dengan pihak keluarga korban. Dari keterangan keluarga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit stroke.
Pihak keluarga pun sepakat agar jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka dan menyatakan tidak keberatan atas meninggalnya korban serta menolak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan resmi.
Selain itu, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Adanya permintaan keluarga dan hasil olah TKP tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maka jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka,” demikian keterangan Humas Polres Pematangsiantar.













