Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & KriminalPeristiwa

Belum Sempat Disidang, Mantan Kadis Perkim Tutup Usia di RSUD P.Sidimpuan

479
×

Belum Sempat Disidang, Mantan Kadis Perkim Tutup Usia di RSUD P.Sidimpuan

Sebarkan artikel ini

P.SIDIMPUAN | LIVESUMUT.com – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan, Imbalo Siregar, meninggal dunia di RSUD Padangsidimpuan, Rabu (25/03/2026).

Ia menghembuskan napas terakhir sebelum sempat menjalani proses persidangan atas kasus hukum yang menjeratnya.

Direktur RSUD Padangsidimpuan, Susanti Lubis, membenarkan kabar tersebut. Ia menyampaikan bahwa almarhum tiba di rumah sakit dalam kondisi tidak sadar.

“Pasien datang dalam keadaan tidak sadar, kemudian dinyatakan meninggal dunia. Jenazah telah diserahkan ke rumah duka,” ujarnya.

Foto: Almarhum Imbalo Siregar saat dibawa dari Lapas Padangsidimpuan menuju RSUD.

Informasi dari pihak Lapas Padangsidimpuan menyebutkan, Imbalo sebelumnya merupakan warga binaan titipan dari Polres Padangsidimpuan. Ia dibawa ke rumah sakit setelah mengeluhkan sakit.

Baca Juga :  Jaga Kualitas Bahan Gizi, Kapolres Siantar Tekankan Integritas Supplier dalam Rakor SPPG

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, H. Naibaho, mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari tenaga medis, almarhum diduga mengalami gangguan jantung.

“Informasi dari tenaga medis, yang bersangkutan mengalami keluhan nyeri di bagian dada,” jelasnya.

Sebelumnya, Imbalo Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek lanjutan pembangunan dek di Kelurahan Kantin (Taman Torjam) Tahun Anggaran 2022.

Kapolres Padangsidimpuan, Wira Prayatna, pada 27 Januari 2026 menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut terdapat tiga orang tersangka, yakni Imbalo Siregar, seorang mantan pejabat pembuat komitmen (MD), dan pihak rekanan (FP).

Baca Juga :  Pemkab Samosir Pantau Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Tradisional Ambarita

Proyek yang berlokasi di bantaran Sungai Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,3 miliar.

Namun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, proyek tersebut dinyatakan tidak dapat dimanfaatkan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 miliar.

Penyidik menyebutkan, proses penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Mei 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Januari 2026 setelah hasil audit resmi diterima.

Kepergian Imbalo Siregar meninggalkan duka sekaligus catatan panjang dalam perjalanan kariernya sebagai pejabat publik.

Baca Juga :  Bupati Taput Periksa Kendaraan Dinas ASN: Jangan Ganti Plat Merah jadi Hitam!

Di satu sisi, ia dikenal sebagai sosok yang pernah memimpin instansi strategis di daerah.

Namun di sisi lain, ia juga tengah menghadapi jeratan hukum yang belum sempat mencapai putusan pengadilan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga terkait rencana pemakaman almarhum.

You cannot copy content of this page