Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Tindak lanjut laporan masyarakat melalui Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personel piket Polsek Siantar Selatan bergerak cepat melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Senin (23/3/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa laporan dugaan KDRT tersebut disampaikan oleh pelapor sekaligus korban berinisial S Br. T melalui Call Center 110. Dalam laporannya, korban menyebutkan dugaan kekerasan dilakukan oleh adik kandungnya berinisial GT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar segera meneruskan informasi kepada piket Polsek Siantar Selatan. Personel pun langsung merespons dengan mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan di lapangan.
Setibanya di TKP, personel mendapati pelapor/korban S Br. T dalam kondisi baik dan tidak mengalami kekerasan sebagaimana yang dilaporkan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban selama ini menumpang tinggal di rumah adik kandungnya, GT, yang kemudian merasa keberatan karena korban telah cukup lama tinggal di rumah tersebut sehingga memicu pertengkaran mulut.
Setelah dilakukan upaya mediasi oleh petugas, korban S Br. T akhirnya memutuskan untuk meninggalkan rumah adik kandungnya. Saat ini, korban telah pindah dan tinggal di rumah adik iparnya yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian.
Petugas juga memberikan imbauan kepada korban agar segera melaporkan ke Polres Pematangsiantar apabila di kemudian hari terjadi tindakan KDRT dari pihak adik kandungnya.













