PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria berinisial RR (28) dan JIM (28) dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Keduanya ditangkap pada Minggu malam (18/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB saat berada di depan Brother’s Pool and Cafe. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 1,63 gram dan satu unit telepon seluler merek Samsung berwarna silver.
RR diketahui merupakan warga Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Ia disebut sebagai residivis kasus narkotika. Sementara JIM merupakan warga Jalan Sitalasari, Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Pada Minggu malam sekitar pukul 23.40 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., kemudian mengamankan RR dan JIM yang sedang berdiri di depan Brother’s Pool and Cafe.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti dari kantong celana sebelah kiri RR berupa satu lembar tisu putih yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,63 gram.
Sementara itu, dari tangan sebelah kiri JIM, polisi menemukan satu unit telepon seluler merek Samsung berwarna silver.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka. Barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Syamsul.












