Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kapoldasu Diminta Tindak Dugaan Aktivitas Ilegal Gudang Siong di Jalan Megawati Binjai

252
×

Kapoldasu Diminta Tindak Dugaan Aktivitas Ilegal Gudang Siong di Jalan Megawati Binjai

Sebarkan artikel ini

Binjai, LIVESUMUT.com – Salah satu gudang yang berlokasi di Jalan Megawati, Binjai, Sumatera Utara, diduga menjadi tempat praktik ilegal Gudang Siong minyak yang diduga BBM bersubsidi.

Informasi yang dihimpun oleh Tim Media menyebutkan bahwa gudang tersebut dikelola oleh dua orang berinisial AN dan AW.

Kegiatan ini berlangsung secara terang-terangan, meskipun diduga melanggar undang-undang yang berlaku.

Pada Sabtu (28/12/2024), Tim Media melakukan penelusuran langsung ke lokasi.

Aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tampak dilakukan menggunakan truk tangki berwarna merah putih bertuliskan “Elnusa Petrolin”.

Baca Juga :  Diduga Diperas Oknum Ormas, Pemilik Toko di Siantar Utara Lapor ke Call Center 110

Truk-truk tersebut menurut informasi diketahui berangkat dari Medan Labuhan maupun Aceh sebelum singgah di gudang tersebut.

Penjagaan ketat terlihat di sekitar lokasi gudang, dengan beberapa orang berjaga di pintu gerbang dan mobil pribadi yang hilir-mudik di depan area tersebut.

Lokasi yang diduga Gudang Siong.

Aktivitas bongkar muat berlangsung pada malam hari, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat hukum setempat.

Merujuk pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Gelar Razia Rutin di Penghujung Tahun

Masyarakat berharap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera menghentikan aktivitas ilegal ini.

Tindakan tegas dari Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto sangat dinantikan untuk memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Sumatera Utara.

You cannot copy content of this page