TAPSEL, LIVESUMUT.com – Kritik keras datang dari Ketua Umum Lembaga Bangsa Institute, Parlindungan Harahap,SH, terkait lambannya respons aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut dugaan pembabatan hutan yang memicu banjir bandang di hulu Aek Garoga.
Menurutnya, penyelidikan baru dilakukan setelah puluhan nyawa melayang adalah bukti bahwa pengawasan lingkungan selama ini berjalan tanpa ketegasan dan tanpa antisipasi.
“Kita tidak boleh menutup mata. Investigasi ini seharusnya dilakukan sejak awal, bukan setelah 46 orang meninggal dunia dan hampir seribu rumah hancur.
Di mana APH selama aktivitas pembukaan lahan ratusan hektare itu berlangsung?” tegas Parlindungan Harahap dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Ia menilai sangat janggal bahwa PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) mampu membuka lahan hingga 277 hektare sejak 2024 tanpa HGU, namun tidak pernah tersentuh tindakan signifikan dari instansi pengawas.
“Bagaimana Bisa Bertahun-tahun Tak Terdeteksi?” Parlindungan Pertanyakan Integritas Pengawasan
Parlindungan Harahap menyebut temuan lapangan yang dihasilkan oleh tim gabungan justru menambah ironi: pelanggaran yang ditemukan bukanlah gejala baru, melainkan aktivitas yang sudah berjalan lama.
“Kalau alat berat bekerja bertahun-tahun di kemiringan 50 derajat, parit dialirkan ke sungai tanpa kolam pengendapan, dan kebun sawit ditanam tanpa izin lengkap mustahil tidak ada yang tahu. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi lemahnya pengawasan yang akut,” kritik Harahap.
Tim gabungan memang telah bergerak cepat mengambil 43 sampel kayu, memetakan wilayah dengan drone, hingga memasang garis polisi pada dua excavator dan satu dozer milik PT TBS.
Namun, bagi Harahap, langkah itu lebih menunjukkan tindakan reaktif, bukan preventif.
Pengawasan Longgar Dianggap Berperan Besar dalam Skala Bencana

Menurut ahli lingkungan yang dikutip Lembaga Bangsa Institute, kerusakan tanah di hulu Aek Garoga sudah melampaui baku mutu.
Hal ini menjadi bukti bahwa proses yang terjadi adalah kerusakan bertahap yang berlangsung lama, bukan kejadian singkat.
Parlindungan Harahap menambahkan, “Ini jelas bukan kerusakan yang muncul dalam hitungan minggu.
Pembukaan lahan ratusan hektare, kemiringan ekstrem, hingga tidak adanya kolam pengendapan adalah rangkaian kegiatan yang berlangsung lama dan sangat mudah terdeteksi.”
Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu seharusnya langsung ditindak sejak awal.
“Jika APH tidak bergerak sejak awal, maka ada yang salah dalam sistem pengawasan kita,” tekan Parlindungan Harahap.
Ia menegaskan, pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan teknis, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jangan Tunggu Viral dan Makan Korban untuk Bergerak”
Parlindungan Harahap menegaskan bahwa tragedi Aek Garoga harus menjadi tamparan keras bagi APH agar tidak lagi menunggu bencana besar atau tekanan publik sebelum bertindak.
“Penegakan hukum bukan soal menunggu laporan viral. Penegakan hukum harus proaktif, apalagi bila menyangkut keselamatan ribuan warga. Jika ada pembiaran dari oknum pengawas, itu juga harus diusut tuntas,” ujarnya.
Ia menilai pembukaan Posko Gakkum oleh Bareskrim di Batangtoru adalah langkah positif, namun belum cukup.
“Yang diproses jangan hanya perusahaan. Aparat atau instansi yang lalai harus turut dievaluasi. Bencana sebesar ini tidak mungkin terjadi tanpa rantai pembiaran panjang,” tegasnya.
Keadilan Tidak Cukup Menyasar Pelaku Lapangan, Pengawas Pun Harus Diselidiki
Lembaga Bangsa Institute menekankan bahwa masyarakat berharap lebih dari sekadar penetapan tersangka dari pihak perusahaan. Evaluasi menyeluruh terhadap instansi pengawas lingkungan, kehutanan, dan aparat terkait dianggap wajib dilakukan.
“Jika akar masalahnya adalah pembiaran, maka pencegahan tidak akan pernah berjalan. Kita harus memastikan tragedi seperti ini tidak berulang hanya karena kita gagal mengawasi dan gagal bertindak tepat waktu,” tutup Parlindungan Harahap.







