Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
Peristiwa

Sat Resnarkoba Siantar Amankan RK dengan Barang Bukti 0,34 Gram Sabu

396
×

Sat Resnarkoba Siantar Amankan RK dengan Barang Bukti 0,34 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.

Seorang pria berinisial RK (33), warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap saat diduga tengah mengedarkan sabu di kawasan Eks Terminal Sukadame Parluasan, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 23.40 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., MH., menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diperkuat dengan informasi viral di media sosial.

Baca Juga :  Tim Intel Korem 022/PT Gagalkan Peredaran Sabu di Simalungun, Amankan Senjata Pabrikan dan Tangkap Pengedar

“Awalnya adanya informasi berita viral di media sosial dan info masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di dalam Eks Terminal Sukadame Parluasan,” ujar AKP Irwanta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasilnya, terduga RK berhasil diamankan saat berada di atas sepeda motor Scoopy warna hijau tanpa plat di dalam terminal.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram yang disimpan RK di kantong depan sebelah kanan celananya.

Baca Juga :  Kasus Pencurian Makanan Senilai Rp800 Ribu di Siantar Utara Selesai Secara Kekeluargaan

Dalam interogasi, RK mengakui sabu tersebut miliknya.

Ia juga menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial J.

Namun saat dilakukan pencarian, pria berinisial J tersebut belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya, RK beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga RK sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page