Pekanbaru, LIVESUMUT.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, SIK, MH, MHum, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 12 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara tersebut digelar di halaman Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kamis (29/1/2025).
Dalam amanatnya, Kapolda Riau menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap Polri.
Sebanyak 12 foto personel yang diberhentikan ditampilkan di lapangan upacara dan secara simbolis disilang langsung oleh Kapolda Riau, didampingi perwakilan personel bintara. Prosesi ini menjadi simbol pemutusan hubungan dinas antara Polri dan anggota yang bersangkutan.
Rangkaian upacara diawali dengan masuknya Kapolda Riau ke lapangan upacara, laporan komandan apel, hingga pembacaan keputusan Kapolda Riau tentang PTDH terhadap 12 personel tersebut. Setelah keputusan dibacakan, foto-foto personel yang di-PTDH maju ke depan untuk dilakukan penyilangan.
Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah tegas sekaligus bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat.
“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil demi menjaga marwah institusi Polri. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” terang Irjen Herry Heryawan.
Kapolda mengingatkan bahwa setiap personel Polri telah melewati proses panjang, mulai dari pendidikan, pengucapan sumpah, hingga penanaman nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Namun, pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum tidak dapat ditoleransi.
Ia menegaskan tidak akan ada kompromi bagi personel yang terlibat pelanggaran, khususnya penyalahgunaan narkotika dan tindak kejahatan serius lainnya.
“Tidak ada ampun. Ini keputusan terakhir setelah melalui proses panjang dan penuh pertimbangan keadilan,” sebut Kapolda.
Tak ingin kejadian serupa terulang, Kapolda Riau meminta seluruh jajaran untuk saling mengingatkan, memperkuat pengawasan melekat, serta membangun komunikasi yang baik antara anggota dan pimpinan.
“Saya sampaikan kepada semua jajaran, saya berharap ke depan tidak ada lagi upacara PTDH seperti ini di Polda Riau,” harap Kapolda.
Usai upacara, Kapolda Riau dalam doorstop menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan ragu menindak tegas setiap personel yang melakukan pelanggaran maupun kejahatan berat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri melalui berbagai saluran pengaduan yang telah disediakan, termasuk QR Code pengaduan Propam dan Call Center Polri 110.
“Kami juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Jangan hanya melihat pelanggaran, tapi kebaikan juga perlu disampaikan,” ujar Kapolda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa PTDH terhadap 12 personel tersebut merupakan bentuk punishment institusi terhadap anggota yang telah menurunkan citra Polri di mata masyarakat.
“Dari 12 personel yang di-PTDH, terdapat pelanggaran berupa disersi, penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkotika, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan,” terang Pandra.
Mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen menjalankan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat serta mendukung penuh program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Polda Riau tidak main-main. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi mencegah gangguan keamanan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tuturnya.
Daftar Personel Polda Riau yang Di-PTDH
Berikut rincian nama-nama personel Polda Riau yang diberhentikan tidak dengan hormat:
- Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Bintara Bidokkes Polda Riau
- Briptu Febri Antoni (Febri Anthony), Bintara Pam Obvit
- Briptu David Pratama, Bintara Yanma
- Baratu Hutapea, Tamtama Brimob
- Aiptu Bambang Supriyanto, Bintara Brimob
- Bharaka Odi Yose Brata, Tamtama Yanma
- Bripka Anthony Saputra, Bintara Yanma (pelanggaran: penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia)
- Bripka Bayu Abdillah, Bintara Yanma (pelanggaran: penyalahgunaan jabatan dalam penanganan kasus narkotika)
- Briptu Naufal Fikri Ishak, Bintara Intelkam
- Bripka Alexander, Bintara Ditsamapta
- Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, Bintara
- Aida Boby Saputra, Bintara Yanma.







