Samosir, LIVESUMUT.com – Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, menerima kunjungan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di ruang kerjanya pada Senin (14/4/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda pemeriksaan terperinci terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2024.
LKPD tersebut sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom ke Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara di Medan pada 25 Maret 2025 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati bersama Tim BPK juga mengikuti entry meeting secara virtual melalui zoom meeting, yang digelar serentak oleh BPK Perwakilan Sumatera Utara bersama 31 pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa dasar hukum pemeriksaan ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
“Pemeriksaan atas LKPD terdiri dari dua tahap yaitu Pemeriksaan Interim dan Pemeriksaan Terinci,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan telah diatur oleh undang-undang, yang memberi tenggang waktu bagi kedua belah pihak pemeriksa dan terperiksa untuk menyampaikan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
“Kami akan bekerja sesuai dengan prosedur. Harapan kami, karena sudah diatur oleh undang-undang maka seharusnya pemahaman kita tidak berbeda terkait dengan proses pemeriksaan,” tambah Paula.
Paula juga menekankan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir, namun menjadi kewajiban dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah yang telah meraih opini WTP secara berulang, menurutnya, seharusnya mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan gini rasio, angka kemiskinan, dan pengangguran.
Ia juga meminta dukungan dari seluruh pemerintah daerah untuk membantu BPK menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme.
“Mudah-mudahan pemeriksaan dapat berjalan baik, dengan dukungan dari Bapak/Ibu sekalian, sehingga dapat bermanfaat bagi pemda masing-masing,” ujarnya.
Tim Pemeriksa BPK yang hadir di Kabupaten Samosir dipimpin oleh Ketua Tim Netty Mandayati Simarmata.
Sesuai surat pemberitahuan, pemeriksaan terperinci akan dilaksanakan selama 30 hari kerja, terhitung sejak 13 April hingga 12 Mei 2025.
“Kami mohon dukungan dan kerjasama dari seluruh OPD,” kata Netty.
Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas kehadiran Tim Pemeriksa BPK di Kabupaten Samosir.
“Saya berharap hasil pemeriksaan ini bisa mempertahankan capaian tahun lalu yakni mendapat opini WTP, dan ke depan bisa kami tingkatkan lagi,” ujar Ariston.
Ia menegaskan bahwa seluruh masukan dan saran yang diberikan selama proses pemeriksaan akan menjadi tindak lanjut penting bagi Pemkab Samosir dalam upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, Asisten I dan III, Kepala BPKPD, Inspektorat, Bappeda, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Kesehatan.













