Paluta, LIVESUMUT.com – Rumah dinas yang ditempati seorang pekerja perkebunan, Noitolo Zega, di Komplek Afdeling III Kebun Binanga milik PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJA), Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dibongkar saat penghuninya tidak berada di rumah, Rabu (18/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi ketika Noitolo bersama istri dan anaknya sedang berada di Gunung Tua untuk menjenguk nenek dari anaknya. Ia baru mengetahui rumah yang ditempatinya telah dibongkar setelah mendapat kabar dari tetangganya yang tinggal di sekitar lokasi.
Begitu kembali ke Komplek Afdeling III Kebun Binanga, Noitolo mendapati rumah dinas yang selama ini ditempatinya sudah dalam kondisi dibongkar. Bagian rumah terlihat telah dirusak dan dipaku tertutup.
Berdasarkan foto dan video yang diperoleh wartawan dari warga sekitar, proses pembongkaran rumah tersebut disebut dilakukan oleh sejumlah petugas keamanan (security) perusahaan.
Dalam rekaman yang beredar, juga terlihat seorang pria berseragam mengenakan topi yang diduga aparat kepolisian berada di sekitar lokasi saat proses pengosongan rumah berlangsung. Pria tersebut terlihat membawa senjata laras panjang yang tersimpan dalam sarung senjata dan disandang di bahu.
Mengetahui rumah yang ditempatinya telah dibongkar, Noitolo mengaku sangat kecewa atas kejadian tersebut. Ia pun menyatakan berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
“Saya sangat kecewa. Rumah dibongkar saat kami tidak berada di tempat. Saya berencana melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Tua, karena hingga saat ini saya juga belum menerima hak-hak saya dari perusahaan,” ujarnya.
PHK dan Perselisihan Hubungan Kerja
Dokumen yang diperoleh wartawan menunjukkan bahwa manajemen PT Austindo Nusantara Jaya Agri sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Noitolo Zega tertanggal 5 Desember 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Noitolo yang berstatus Karyawan Harian Tetap (KHT) dengan jabatan pemanen diberhentikan karena dinilai melakukan pelanggaran setelah sebelumnya menerima tiga kali surat peringatan. Dalam keputusan tersebut disebutkan PHK berlaku efektif mulai 22 Desember 2025.
Namun kebijakan PHK tersebut mendapat penolakan dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumatera Utara melalui surat tertanggal 27 Desember 2025.
Serikat pekerja menilai surat peringatan yang diberikan kepada pekerja tidak menjelaskan secara rinci jenis pelanggaran yang dituduhkan sehingga dianggap tidak memiliki dasar yang kuat. Selain itu, serikat juga menduga PHK tersebut berkaitan dengan aktivitas Noitolo sebagai anggota sekaligus pengurus serikat pekerja di perusahaan tersebut.
Sebelumnya pihak perusahaan juga telah mengirimkan surat imbauan pengosongan rumah dinas tertanggal 31 Desember 2025. Dalam surat itu, Noitolo diminta mengosongkan rumah dinas di Afdeling III Kebun Binanga paling lambat 5 Januari 2026.
Menanggapi surat tersebut, Noitolo melalui surat tertanggal 3 Januari 2026 menyatakan akan tetap menempati rumah dinas tersebut hingga adanya penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta pemenuhan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, Manager HRD PT Austindo Nusantara Jaya Agri, Nanda, telah dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi terkait pembongkaran rumah dinas tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.










