Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kejati Sumut Kawal Pemulihan Aset Sawit USU 5.500 Hektare di Mandailing Natal

715
×

Kejati Sumut Kawal Pemulihan Aset Sawit USU 5.500 Hektare di Mandailing Natal

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melaksanakan kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait pemulihan aset perkebunan sawit milik Universitas Sumatera Utara (USU) seluas 5.557,89 hektare yang terletak di Desa Tabayung, Singkuang II, Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Kegiatan ini berlangsung di aula lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (10/4/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH hadir langsung dalam kegiatan tersebut, didampingi Asdatun Datuk Rosihan Anwar, SH, MH, Aspidsus Mutaqqin Harahap, SH, MH, Koordinator Bidang Datun Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, dan Kasi Pertimbangan Hukum Farouk Fahrozi, SH, MH.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Reshuffle Puluhan Pejabat, Berikut Nama-namanya

Dari pihak USU, turut hadir Ketua Tim USU Prof. Dr. Hasim Purba, SH, M.Hum bersama para anggota tim yakni Luhut Sihombing, Puspa Melati Hasibuan, Ardian, dan Syarifah Lisa Andriati. Juga hadir Ketua Koperasi Pengembangan USU Prof. Sumono serta Sekretaris Prof. Darwin Dalimunthe.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan hukum ini bertujuan memberikan bantuan hukum kepada USU agar proses pemulihan aset berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kecelakaan Tragis di Batu Dinding: 1 Mahasiswa USU Tewas, Rekan Luka Parah

“Pendampingan hukum ini juga bertujuannya untuk mengingatkan, mengoreksi dan memonitor kegiatan tersebut. Kalau terjadi permasalahan hukum, maka Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut akan segera menegur, baik secara lisan maupun secara tertulis,” tandas Adre W Ginting.

Melalui kegiatan ini, Kejati Sumut berkomitmen mendukung pemulihan aset negara, khususnya yang berkaitan dengan institusi pendidikan, agar kebermanfaatannya dapat kembali dinikmati untuk kepentingan akademik dan masyarakat.

You cannot copy content of this page