Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
Daerah

Puluhan Tahun Beroperasi, PT THONG di Palas Diklaim Tak Pernah Bantu Warga Sekitar

921
×

Puluhan Tahun Beroperasi, PT THONG di Palas Diklaim Tak Pernah Bantu Warga Sekitar

Sebarkan artikel ini

Padang Lawas, LIVESUMUT.com – Keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. THONG yang sebelumnya dikenal sebagai CV. Evi Group di Kabupaten Padang Lawas kembali menuai sorotan.

Warga dan pemerintah Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan yang disebut telah beroperasi puluhan tahun namun diduga tidak pernah memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar.

Sapran Nasution, warga Desa Bulu Sonik, menyampaikan kekecewaannya atas minimnya perhatian perusahaan terhadap desa yang berada di sekitar area perkebunan.

“Setau kami perusahaan kebun sawit PT. THONG yang dulu dikenal bernama CV. Evi sudah lama beroperasi. Setau kami sampai saat ini pihak perusahaan diduga kurang memperhatikan warga desa di sekitar lokasi kebun. Selain ini perusahaan terkesan misterius karena di lokasi kantor kebun tidak terdapat plank nama perusahaan,” ujar Sapran tegas kepada media.

Baca Juga :  Cegah Kemacetan di Pasar Horas Siantar, Polisi dan Dishub Tertibkan Bongkar Muat dan Parkir Liar

Senada dengan itu, Kepala Desa Bulu Sonik, Aliaman Nasution, juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah diajak berkoordinasi oleh pihak perusahaan dalam bentuk apa pun sejak awal perusahaan beroperasi.

“Setau kami sebagai kepala desa yang berada di lingkaran lokasi perusahaan kebun sawit CV. Evi Group yang saat ini bernama PT. THONG, tidak pernah berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa. Perusahaan ini juga terkesan cukup tertutup selama ini dengan warga sekitar,” jelasnya.

Kritik dari masyarakat dan aparat desa ini semakin menguatkan dugaan bahwa perusahaan tersebut kurang transparan dan tidak menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat lokal.

Baca Juga :  Denpom I/5 Medan dan Komunitas Pembina Kebajikan Gelar Bakti Sosial Sambut Imlek 2576

Saat awak media mencoba mengonfirmasi pihak perusahaan, Budi, yang mengaku sebagai manajer sekaligus pengacara PT. THONG, menolak memberikan keterangan.

Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan bantuan CSR karena luas lahan yang dikelola tidak memenuhi ketentuan minimal untuk kewajiban tersebut.

“Anda sebagai wartawan dan saya bisa saja tidak menjawab pertanyaan, itu hak saya. Saya bukan hanya manajer, saya juga pengacara jadi saya tahu aturan. Terkait bantuan untuk masyarakat, kami tidak wajib memberikan karena perusahaan perkebunan yang kami kelola hanya memiliki luas ratusan, bukan ribuan hektar yang diwajibkan mengeluarkan bantuan CSR,” ujar Budi dengan nada tinggi saat ditemui Selasa pagi (20/05/2025) di pos satpam kebun.

Baca Juga :  Respons Cepat Kapolsek Siantar Marihat Usai Warganya Viral Tak Terima Bansos

Perdebatan antara awak media dan manajer PT. THONG sempat menarik perhatian seorang pemuda bermarga Harahap yang mengaku sebagai anggota TNI AD dari Batalyon 125 Sibisa.

Ia datang menggunakan pakaian loreng dan menyatakan bahwa dirinya ditugaskan sebagai pengamanan perusahaan oleh komandannya.

“Ada apa ya, Bang? Saya dari pengamanan PT. THONG dari satuan TNI AD Batalyon Sibisa 125. Saya bertugas di sini sesuai perintah pimpinan saya,” tegas Harahap kepada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen pusat PT. THONG terkait keluhan masyarakat dan sikap tertutup perusahaan.

Warga berharap, perhatian dan transparansi dari perusahaan bisa ditingkatkan demi terciptanya hubungan baik antara korporasi dan masyarakat lokal.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page