Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Kepergok di Atas Tower, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Hendak Gasak Kabel Telkomsel

209
×

Kepergok di Atas Tower, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Hendak Gasak Kabel Telkomsel

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Tersangka percobaan pencurian kabel tower Telkomsel, Muhammad Willyam Huston (18), diamankan di Mapolsek Siantar Marihat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Aksi percobaan pencurian kabel tower milik PT Telkomsel di Kota Pematangsiantar berhasil digagalkan aparat Polsek Siantar Marihat. Seorang pelaku kepergok berada di atas tower saat hendak melakukan aksinya dan langsung diamankan petugas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 27 Maret 2026, sekitar pukul 22.50 WIB di areal tower PT Telkomsel Medan, simpang dua Jalan Seribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun.

Kasus ini terungkap setelah alarm tower berbunyi dan dilaporkan ke pihak terkait. Pelapor, Syahril Piliang, bersama dua saksi, Mario Hutasoit dan Atmaja Candika Manik, segera menuju lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

Setibanya di lokasi, mereka mendapati seorang pria berada di atas tower yang diduga kuat tengah berupaya mencuri kabel. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Siantar Marihat.

Baca Juga :  PHK Masih Dipersoalkan, Rumah Dinas Pekerja PT ANJA di Paluta Dibongkar

Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak, SH, bersama Kanit Reskrim Ipda Ganda Rezeki Sinaga, SH, langsung turun ke lokasi didampingi petugas piket untuk melakukan pengamanan dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP, ditemukan sejumlah tanda percobaan pencurian. Pagar kawat duri di sekitar tower diketahui telah terpotong, sementara bagian kabel di bawah tower tampak sudah terkelupas.

Petugas kemudian mengamankan seorang pelaku yang diketahui bernama Muhammad Willyam Huston (18), seorang mahasiswa yang berdomisili di wilayah Siantar Sitalasari.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau karter, satu buah tang pemotong kawat bergagang warna oranye, serta satu buah kunci pas ukuran 12 dan 13 yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Baca Juga :  Dua Laporan Mandek, Kapolsek Indrapura Terancam Dilapor ke Propam Poldasu

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama dua rekannya, yakni Paris Lesmana dan Muhammad Olis Riski. Namun, keduanya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam saat petugas tiba di lokasi.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Siantar Marihat pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, sekitar pukul 00.40 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/III/2026/SPKT/Polsek Siantar Marihat/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 28 Maret 2026. Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan, penangkapan, serta penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Viral Cekcok di SPBU Kota Galuh, Pihak SPBU: “Bukan Mafia Gas, Hanya Kesalahpahaman"

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) junto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), subsider Pasal 476 junto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

Polsek Siantar Marihat masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui. Berkas perkara juga tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak, SH, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Siantar Marihat serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

You cannot copy content of this page