TAPSEL | LIVESUMUT.com – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem atas nama Edi Sulam Siregar makin panas dan menuai sorotan tajam publik.
Pasalnya, hingga kini kursi DPRD Tapsel Dapil 5 masih kosong tanpa kepastian, meski proses hukum terhadap Edi Sulam disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Kondisi itu memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Bahkan, muncul dugaan adanya tarik-ulur kepentingan dalam proses sengketa internal Partai NasDem yang kini masih bergulir di Mahkamah Partai.
Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Drs. H. Maas Siagian, akhirnya buka suara terkait polemik yang terus menjadi perhatian publik tersebut.
Saat dikonfirmasi LIVESUMUT.com, Rabu (20/05/2026), Maas menyebut sengketa internal partai kini telah memasuki tahap akhir.
“Terima kasih atas kerjasamanya, sengketa intern partai telah memasuki tahap akhir dari Mahkamah Partai. Mohon bersabar dua tiga hari ini untuk keputusan final,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Namun pernyataan itu belum mampu meredam kritik publik.
Ketua Harian DPP Lembaga Rakyat Awasi, Andina Siagian, meminta Mahkamah Partai NasDem tidak berlama-lama mengambil keputusan karena menyangkut hak politik masyarakat.
“Jangan sampai mekanisme internal partai justru membunuh demokrasi dan menghambat hak masyarakat mendapatkan wakilnya di parlemen,” tegas Andina.
Sorotan publik semakin menguat setelah Edi Sulam disebut telah divonis 2 tahun penjara dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga dikabarkan telah menerbitkan SK pemberhentian Edi Sulam sebagai anggota DPRD Tapsel periode 2024-2029.
Informasi yang dihimpun, Edi Sulam disebut telah berkali-kali mengajukan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung. Namun seluruh proses tersebut dikabarkan tetap berakhir dengan kekalahan.
Kini, perkara itu kembali bergulir di Mahkamah Partai NasDem dan belum ada keputusan final yang diumumkan kepada publik.
Akibat belum adanya keputusan tersebut, proses PAW DPRD Tapsel belum dapat dilanjutkan sehingga kursi DPRD Dapil 5 dari Fraksi NasDem masih kosong hingga sekarang.
Di sisi lain, KPUD Tapanuli Selatan juga mulai ikut disorot publik.
Masyarakat mempertanyakan langkah KPUD Tapsel yang dinilai belum memberikan kepastian hukum terkait proses PAW tersebut.
Sorotan itu muncul setelah beredarnya surat Mahkamah Partai NasDem tertanggal 11 Februari 2026 yang disebut membalas surat KPUD Tapsel pada tanggal yang sama.
Publik pun mempertanyakan mengapa surat balasan bisa keluar begitu cepat, sementara proses sengketa justru berlarut-larut hingga kini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari KPUD Tapanuli Selatan maupun Mahkamah Partai NasDem terkait berbagai dugaan dan asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.







