Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kapolres Pematangsiantar Bantah Tudingan Kadishub Soal Permintaan Rp200 Juta

694
×

Kapolres Pematangsiantar Bantah Tudingan Kadishub Soal Permintaan Rp200 Juta

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Dalam unggahan Faceboonya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs. Julham Situmorang menuding Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, telah meminta uang sebesar Rp200 juta agar kasus dugaan korupsi retribusi parkir di RS Vita Insani dihentikan.

Julham juga menyebut bahwa uang retribusi yang dipermasalahkan sebenarnya sudah disetorkan ke kas daerah untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024.

Bahkan, menurutnya, bukti setoran itu diketahui oleh Sekda, Inspektorat, dan sejumlah pejabat Dishub.

Namun, ia mengklaim bahwa uang tersebut justru disita oleh penyidik tanpa proses pengadilan yang sah, dan dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Polsek Perdagangan Amankan Mesin Tembak Ikan dari Lokasi Diduga Perjudian

Tak hanya itu, Julham juga menuduh sejumlah pihak menerima aliran dana dari RS Vita Insani, yakni Juper Purba dan Malimar (untuk bulan Mei dan Juni 2024), serta menyebut Lizar Hamdani menerima Rp5 juta per bulan.

Menurut Julham, pengakuan tersebut awalnya sudah ia cantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun, ia mengklaim bahwa penyidik meminta agar pernyataan itu dihapus dengan janji bahwa kasusnya akan dialihkan ke Inspektorat (APIP).

Karena tidak menyanggupi permintaan uang Rp200 juta, ia mengaku ditetapkan sebagai tersangka dan menyebut kasusnya kini sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap).

Baca Juga :  Julham Situmorang Resmi Ditahan Terkait Kasus Retribusi Parkir RS Vita Insani

Dalam unggahannya, Julham turut meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumut agar menindaklanjuti kasus yang ia alami.

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak langsung memberikan klarifikasi. Ia dengan tegas membantah semua tuduhan Julham terhadap anggotanya.

“Saya tanyakan langsung kepada penyidik dan Kanit Tipikor, kabar tersebut tidak benar,” tegas Kapolres pada Senin (28/7/2025).

AKBP Sah Udur Sitinjak juga menyatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi integritas dan tidak mentolerir pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Hadiri Advokasi Pembangunan PPPA, Perkuat Komitmen Terhadap Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak

“Jika masyarakat memiliki bukti adanya pelanggaran, silakan laporkan melalui Propam. Semua ada wadahnya,” ujarnya.

Publik kini menanti langkah-langkah berikutnya dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas polemik yang mencuat ke permukaan ini.

You cannot copy content of this page