Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Hukum & Kriminal

Kapolres Pimpin Pemusnahan Sabu, Tekankan Tindakan Tegas dan Profesional

230
×

Kapolres Pimpin Pemusnahan Sabu, Tekankan Tindakan Tegas dan Profesional

Sebarkan artikel ini

P.Siantar, LIVESUMUT.com – Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,25 gram di halaman Sat Resnarkoba.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar Yovita Marina Tarigan SH, pengacara tersangka Roy Yantho Simangunsong SH, KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik SH MH, Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH, Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos, Kasubsi Penmas Sihumas IPDA Esron Pasaribu, serta sejumlah personel Sat Narkoba.

Klik gambar untuk melihat produk dan belanja di Shopee 👇!

Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yakni FEP alias G (37), residivis kasus narkoba tahun 2021, dan FS (34), juga dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan sesuai prosedur hukum.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dialirkan ke saluran khusus sesuai SOP penanganan narkotika. Proses tersebut dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak terkait, guna memastikan keaslian dan kesesuaian barang bukti.

Baca Juga :  Sekwan Humbahas Tantang Warga Laporkan ke Polisi

Kapolres Pematangsiantar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan simbol komitmen kuat kepolisian dalam memerangi narkotika.

“Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 42,25 gram yang telah disisihkan dari 421 paket berisikan Narkotika jenis sabu berat kotor 94,05 gram dan berat netto 52,25 gram. Ini bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi bangsa. Tindakan tegas, terukur, dan profesional akan terus kami lakukan,” ucap AKBP Sah Udur.

Baca Juga :  Beli dari Siantar, Pria Ini Ditangkap Intelrem Saat Edarkan Sabu di Simalungun

Kapolres menambahkan bahwa kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengajak masyarakat Kota Pematangsiantar untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan serta sesi foto bersama sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page