Samosir, Livesumut.com | Sebanyak 25 Kepala Desa di Kabupaten Samosir resmi dikukuhkan untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, dalam acara di Aula Kantor Bupati Samosir pada Selasa (19/08/2025).
Perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025.
Masa jabatan tambahan diberikan kepada desa-desa yang belum melaksanakan pemilihan kepala desa, dan akan berlaku dua tahun terhitung sejak pengukuhan.
Hal ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 262 Tahun 2025 tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengesahan perpanjangan kepala desa dengan akhir masa jabatan 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.
Acara pengukuhan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Nasip Simbolon, Pabung 0210 TU G. Sebayang, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, Kabag OPS Polres Samosir, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, Asisten I Tunggul Sinaga, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, serta pimpinan OPD lainnya.
Dalam arahannya, Bupati Vandiko menegaskan bahwa perpanjangan jabatan ini merupakan kesempatan yang harus disyukuri, mengingat usulan tersebut direalisasikan dengan persetujuan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Selamat kepada bapak/ibu, dan saya ingatkan bahwasanya kita harus mengingat menjadi pelayan masyarakat adalah keinginan kita sendiri. Wajar masyarakat menaruh harapan dan cita-cita yang besar untuk kesejahteraan mereka. Saya harap kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik, jangan pernah kita menyalahkan masyarakat karena tuntutan dan harapan itu,” tegas Vandiko.
Bupati Vandiko juga mengingatkan agar seluruh kepala desa segera menyusun strategi dan program kerja demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam aturan disebutkan bisa diperpanjang, namun saya tegaskan agar semua dimaksimalkan saja 2 tahun, ini hadiah dari saya dan menjadi pengingat bahwa masyarakat menaruh harapan kepada kita. Mari kerjasama yang baik dan solid, kalau desa sejahtera pasti kabupaten juga sejahtera,” tambahnya.
Lebih lanjut, Vandiko meminta agar kepala desa memperkuat komunikasi dengan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyatukan langkah dalam membangun desa.
“Kesempatan ini menjadi momen untuk menuntaskan cita-cita yang belum diselesaikan sebelumnya. Mari ciptakan kesejahteraan untuk masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada. Apabila ada kendala sampaikan berjenjang dan bisa langsung kepada saya. Kita satu kesatuan, komunikasi adalah hal utama, segala kendala kita cari solusi dan selesaikan dengan baik. Samosir hanya bisa sejahtera dengan kebersamaan,” pungkas Vandiko.
Sementara itu, Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, F. Agus Karo-karo menjelaskan bahwa terdapat 32 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Namun, hanya 25 orang yang memenuhi kriteria perpanjangan.
“Tujuh kepala desa tidak memenuhi kriteria dengan alasan empat orang mengundurkan diri, dua orang meninggal dunia, dan satu orang menyatakan tidak bersedia diperpanjang,” jelas Agus Karo-karo.













