Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kasus Bansos PENA Memanas, Massa Aksi Desak Kejari Usut Dugaan Keterlibatan Bupati Samosir

334
×

Kasus Bansos PENA Memanas, Massa Aksi Desak Kejari Usut Dugaan Keterlibatan Bupati Samosir

Sebarkan artikel ini

Samosir, LIVESUMUT.com — Kasus dugaan penyimpangan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Program PENA di Kenegerian Sihotang kembali mengemuka. Puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Kamis (22/1/2026), mendesak penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, termasuk mengusut dugaan keterlibatan Bupati Samosir.

Massa aksi diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) serta jaksa fungsional dari Bidang Intelijen Kejari Samosir. Dalam pertemuan tersebut, Kajari menegaskan komitmen institusinya untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi.

“Kejaksaan bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap laporan akan diproses secara yuridis hingga tuntas, tanpa pandang bulu,” tegas Satria Irawan di hadapan massa.

Baca Juga :  Pemkab Samosir Tegas: Kios Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET Siap-Siap Kena Sanksi!

Aksi unjuk rasa diwarnai orasi dua perwakilan massa, Hayun Gultom dan Pangihutan Sinaga, yang secara lantang menyuarakan tuntutan agar kasus Bansos PENA diusut secara menyeluruh. Hayun mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan penyaluran Bansos PENA di Kenegerian Sihotang telah disuarakan masyarakat sejak 2024.

Ia menyebutkan, pada 4 November 2024, sebanyak 117 warga dari tiga desa di Kenegerian Sihotang bahkan telah menyurati Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk keputusasaan atas mandeknya penyelesaian di tingkat daerah. Menindaklanjuti surat tersebut, melalui Kementerian Sekretariat Negara, pada 29 November 2024 Bupati Samosir diminta melakukan evaluasi dan perbaikan penyaluran Bansos PENA.

“Namun sampai sekarang, tidak ada langkah konkret dan transparan. Ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum,” ujar Hayun.

Baca Juga :  Bupati Taput Tekankan PPL Tingkatkan Kompetensi dan Sikap Proaktif untuk Majukan Pertanian

Sementara itu, Pangihutan Sinaga menyoroti dugaan pelanggaran teknis penyaluran bantuan. Menurutnya, berdasarkan petunjuk teknis Kementerian Sosial, Bansos PENA seharusnya disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat. Namun di Kenegerian Sihotang, bantuan tersebut justru diubah menjadi bantuan dalam bentuk barang.

“Perubahan skema ini bertentangan dengan juknis resmi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta membuka ruang korupsi,” tegas Pangihutan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 15 Januari 2025, seorang warga Samosir, Marko Panda Sihotang, telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Bansos PENA ke Kejari Samosir. Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses hukum atas dugaan penyimpangan dana yang bersumber dari keuangan negara.

Baca Juga :  Ketua MPMI Laporkan Oknum Kepsek SMAN 1 Marbau ke Polda Sumut, Diduga Selewengkan Dana BOS

Pangihutan menambahkan, Kejari Samosir disebut telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp516 juta dan telah mengantongi alat bukti yang sahih. Dengan rangkaian fakta tersebut, massa aksi menilai patut diduga adanya keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis, termasuk kepala daerah.

Oleh karena itu, massa mendesak Kejari Samosir agar tidak hanya memproses Kepala Dinas Sosial PMD Pemkab Samosir yang telah ditahan, tetapi juga mengusut tuntas peran dan tanggung jawab pihak lain yang diduga terlibat.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus Bansos PENA hingga terungkap secara terang benderang dan berkeadilan.

You cannot copy content of this page