Scroll untuk baca artikel
Daerah

Bupati Samosir Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Sumut, Targetkan Opini WTP

346
×

Bupati Samosir Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Sumut, Targetkan Opini WTP

Sebarkan artikel ini

Samosir, LIVESUMUT.com – Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.

Dalam penyerahan yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Medan, Selasa (25/3/2025), Bupati didampingi Sekretaris Daerah Marudut Sitinjak, Asisten Administrasi Umum Arnod Sitorus, Kepala BPKPD Melva Siboro, dan Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang.

Proses penyerahan LKPD diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen resmi laporan keuangan.

Baca Juga :  SPBU Gambus Diduga Selewengkan Solar Subsidi, Oknum Polisi Batubara Dituding Membekingi

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam sambutannya, Bupati Vandiko menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengharuskan laporan keuangan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia berharap agar penyusunan laporan keuangan tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akurat.

“Kami berharap arahan serta bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumut dalam evaluasi laporan keuangan dan kebijakan pembangunan. Target kami adalah kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Tahun Anggaran 2024, yang menjadi landasan dalam mewujudkan Samosir Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Vandiko.

Baca Juga :  Petugas Pos Yan Parbaba Bantu Anak Luka Tertusuk Paku di Pantai

BPK RI: Evaluasi dan Pemeriksaan LKPD dalam Dua Bulan

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Berdasarkan aturan tersebut, BPK RI memiliki waktu maksimal dua bulan untuk menyelesaikan pemeriksaan setelah menerima laporan dari pemerintah daerah.

Ia juga menyoroti beberapa kendala yang kerap menghambat perolehan opini WTP, di antaranya pembatasan lingkup audit, ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta ketidaklengkapan dalam penyajian data.

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh kepala daerah untuk memperkuat sistem pengendalian eksternal agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel.

Baca Juga :  Polres Samosir Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Toba 2025

“Kami harap setiap pemerintah daerah, termasuk Samosir, dapat terus meningkatkan pengelolaan keuangannya dengan berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menerapkan semangat marsipature hutana be untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Paula.

Dengan diserahkannya LKPD ini, Pemerintah Kabupaten Samosir optimistis dapat mempertahankan Opini WTP dari BPK RI serta terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang profesional dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

You cannot copy content of this page