Scroll untuk baca artikel


Peristiwa

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Residivis Sabu di Jalan Singosari

174
×

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Residivis Sabu di Jalan Singosari

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya.

Seorang residivis berinisial JS (53) berhasil diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Singosari Gang Selamat, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (3/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

JS diketahui merupakan warga Jalan Serdang Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Pematangsiantar Gencarkan Patroli R4 Cegah Karhutla

“Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya kepemilikan narkotika di Jalan Singosari Gang Selamat, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, sekitar pukul 00.15 WIB, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial JS yang sedang berada di pinggir jalan sesuai dengan lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Dari tangan JS, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

“Saat itu turut ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,35 gram dari atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit handphone merk Infinix warna biru dari tangan sebelah kirinya serta uang sebesar Rp1.520.000,” jelas AKP Irwanta.

Baca Juga :  Mayat Lansia Ditemukan di Rumahnya di Hutabayu, Begini Hasil Pemeriksaan Polisi

Saat diinterogasi, JS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R di wilayah Nagahuta.

Namun saat dilakukan pengembangan, petugas tidak berhasil menghubungi R.

JS beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Hingga saat ini tersangka JS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta Sembiring.

You cannot copy content of this page