Scroll untuk baca artikel


Loker

Disnaker Simalungun Tegas: PT Alliance Harus Pekerjakan Kembali Dua Buruh yang Di-PHK

97
×

Disnaker Simalungun Tegas: PT Alliance Harus Pekerjakan Kembali Dua Buruh yang Di-PHK

Sebarkan artikel ini

Simalungun, LIVESUMUT.com — Perjuangan dua pekerja PT Alliance Consumer Products Indonesia akhirnya membuahkan hasil setelah melalui proses panjang dan penuh dinamika.

Melalui mediasi Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo kini menemukan titik terang.

Disnaker Simalungun secara resmi mengeluarkan Surat Anjuran Nomor: 500.15.15.2/345/2025, yang berisi rekomendasi agar perusahaan mempekerjakan kembali dua pekerja tersebut.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam menegakkan keadilan hubungan industrial di wilayah Simalungun.

Proses mediasi yang difasilitasi oleh PC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) SPSI Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun ini berlangsung cukup alot.

Namun berkat upaya semua pihak, terutama peran aktif serikat pekerja dan dukungan pemerintah daerah, mediasi akhirnya menghasilkan keputusan yang dinilai berimbang dan berpihak pada hak pekerja.

Baca Juga :  Kapan UMP Tahun 2025 Diumumkan?

Dalam surat anjuran tersebut, Disnaker Simalungun menegaskan bahwa perusahaan harus menghormati hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ketua PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan yang dikeluarkan Disnaker.

Ia menyebut anjuran tersebut sebagai bukti keberpihakan terhadap keadilan buruh.

“Tentunya kami menyetujui anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Simalungun. PHK merupakan kiamat kecil bagi pekerja, apalagi dua orang ini merupakan pengurus serikat di tingkat perusahaan,” tegas Arif Sitanggang.

Menurut Arif, PHK terhadap dua pekerja tersebut tidak memiliki dasar yang objektif dan diduga dilakukan secara sepihak.

“Kami menilai dasar PHK terhadap dua pekerja itu patut diduga dipaksakan. Karena selain merugikan mereka secara pribadi, hal ini juga berpotensi mengganggu stabilitas organisasi serikat di perusahaan,” tambahnya.

Ia menilai keputusan Disnaker ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan serikat pekerja untuk melindungi anggotanya masih berjalan di jalur yang benar.

Baca Juga :  Bolu Menara Jl. Sutomo Pematangsiantar Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Kasir

Sebagai tindak lanjut, Arif memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan komunikasi resmi dengan manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia.

“Kami ingin memastikan perusahaan segera menindaklanjuti anjuran ini, karena setiap hari yang terlewat berarti mengorbankan hak pekerja,” ujarnya.

Rencananya, serikat akan mengirim surat resmi untuk mempertanyakan pelaksanaan anjuran Disnaker, khususnya mengenai pemulihan status kerja dua pekerja yang telah di-PHK tersebut.

Arif Sitanggang juga menekankan bahwa keputusan ini bukan hanya tentang dua pekerja, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku industri di wilayah Simalungun.

Menurutnya, hasil mediasi ini menunjukkan bahwa mekanisme Tripartit dapat menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan tanpa harus menempuh jalur hukum panjang yang kerap melelahkan bagi para pihak.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Bank Mandiri Desember 2024: Program Pengembangan Pegawai Regional Bisnis 2025

“Keputusan ini menunjukkan bahwa perjuangan buruh tidak selalu harus berakhir di meja pengadilan. Dialog dan mediasi yang sehat bisa menghadirkan keadilan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Arif menyampaikan apresiasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun yang telah menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi secara profesional dan berimbang.

“Kami berterima kasih kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun karena telah membuat keputusan yang adil dan berimbang. Ini membuktikan bahwa pemerintah hadir dalam memperjuangkan hak-hak buruh,” tutur Arif Sitanggang.

Menutup pernyataannya, Arif berharap manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia dapat menghormati dan melaksanakan isi surat anjuran Disnaker dengan penuh tanggung jawab.

“Kami ingin hubungan industrial di perusahaan ini tetap harmonis dan saling menghormati. Keputusan ini seharusnya menjadi momentum memperkuat kerja sama antara perusahaan dan pekerja, bukan memperlebar jarak,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page