Padangsidimpuan, LIVESUMUT.com | Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serius mencuat di tubuh PT Sinar Harapan Anugerah Sejahtera (SHAS).
Tim gabungan dari UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Padangsidimpuan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut pada Senin (08/09/2025), usai menerima laporan para buruh.
Dalam laporan itu, pekerja mengaku dibayar di bawah Upah Minimum Kota (UMK), tidak menerima slip gaji bulanan, hingga dipaksa masuk kerja pada hari libur tanpa adanya kompensasi.
Dari hasil sidak, petugas menemukan indikasi kuat bahwa perusahaan bukan hanya mengabaikan hak dasar pekerja, melainkan juga menjalankan praktik kontrak kerja berkepanjangan terhadap karyawan yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun.
Parahnya lagi, buruh yang habis masa kontraknya disebut tidak pernah menerima uang kompensasi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Dari hasil pengawasan awal, kami sudah meminta keterangan dari pihak perusahaan dan mengambil beberapa sampel dari pekerja,” tegas Erik Irawan, perwakilan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V.
Menurut Erik, keterangan tersebut akan dicocokkan dengan dokumen resmi yang wajib diserahkan pihak manajemen.
Ia menambahkan, PT SHAS meminta waktu hingga Kamis (11/09/2025) untuk menyerahkan data pengupahan, kontrak kerja, hingga catatan lembur.
“Kami menunggu itikad baik perusahaan. Kalau sampai tidak diserahkan, tentu ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Hamdan Damero, Kabid Pendataan dan Pembinaan Hubungan Tenaga Kerja Disnaker Padangsidimpuan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Perusahaan harus taat hukum. Jika terbukti melanggar, kami akan memberikan pembinaan bahkan sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” katanya.
Senada dengan itu, perwakilan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan lainnya, Sakkiel Sinaga, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar keluhan biasa.
“Negara wajib hadir. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi buruh dan menciptakan hubungan industrial yang adil dan manusiawi,” tandasnya.
Kini, bola panas berada di tangan manajemen PT SHAS.
Jika mereka benar-benar kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta, kasus ini bisa segera diverifikasi.







