Scroll untuk baca artikel
Loker

Kapan UMP Tahun 2025 Diumumkan?

634
×

Kapan UMP Tahun 2025 Diumumkan?

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 akan diumumkan pada 21 November 2024, usai pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa proses penetapan UMP tersebut akan sesuai jadwal dan mempertimbangkan berbagai variabel ekonomi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Dilansir dari YouTube CNBC Indonesia Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan tanggapan tentang UMP Tahun 2025

“UMP ini kan kita masih punya waktu. Artinya tanggal 21 November untuk provinsi. Jelas kita akan mengeluarkan surat edaran,” ungkap Yassierli, Jumat (1/11/2024).

Penetapan UMP 2025 akan dilakukan dengan mengacu pada variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Dewan Pengupahan Nasional turut memberikan rekomendasi terkait penyesuaian angka indeks atau alfa yang akan digunakan dalam perhitungan UMP.

Dalam proses pembahasan, pengusaha mengharapkan agar penyesuaian UMP tetap mengikuti ketentuan PP 51/2023, sementara serikat buruh mengusulkan angka alfa berkisar antara 0,3 hingga 1,0.

Keputusan final mengenai angka ini akan ditentukan setelah diskusi lebih lanjut antara pihak-pihak terkait.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang tergabung dalam tripartit bersama serikat pekerja dan pemerintah, meminta agar kebijakan upah memperhatikan perkembangan ekonomi serta produktivitas nasional.

“Apindo adalah bagian dari tripartit bersama serikat pekerja dan pemerintah, terutama dalam siklus terkait dengan upah,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso, menyatakan bahwa buruh berharap UMP Jakarta 2025 mengalami kenaikan 10%.

Para buruh juga menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut UMP yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak, dengan kisaran Rp5,3 juta hingga Rp5,5 juta.

“Tuntutan kita yaitu tentang kenaikan UMP 2025 tidak menggunakan PP 51 (PP 51 Tahun 2023) atau memang kita sesuai dengan kebutuhan hidup layak di DKI Jakarta,” tegas Winarso.

Yassierli menambahkan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi akan digunakan sebagai dasar simulasi dan perhitungan UMP 2025, memastikan proses penetapan berjalan sesuai prinsip keadilan dan memperhatikan kondisi ekonomi terkini.

Baca Juga :  Setelah Jadi Pejabat Negara, Adab Raffi Ahmad ke Karyawan Disorot Warganet

You cannot copy content of this page