Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi PDI Perjuangan, Immanuel Lingga, SH, terus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang digelar di Kelurahan Sigulang-gulang, pada Sabtu (18/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja Robet Sitanggang, Lurah Sigulang-gulang Andoharman Saragih, serta narasumber Binsar Gultom.
Sosialisasi tersebut menjadi wadah penting untuk menjaring aspirasi, masukan, dan kritik konstruktif dari masyarakat demi penyempurnaan Ranperda sebelum dibahas lebih lanjut di DPRD.
“Ranperda ini masih memerlukan penyempurnaan. Karena itu, kami membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk memberikan saran dan masukan langsung agar aturan ini benar-benar berpihak pada tenaga kerja lokal,” ujar Immanuel Lingga dalam sambutannya.
Beberapa isu utama yang mencuat dalam forum tersebut antara lain:
- Penentuan batas usia dan pengalaman kerja dalam penerimaan tenaga kerja lokal.
- Evaluasi beban kerja yang dinilai tidak sebanding dengan upah.
- Pembentukan pos pengaduan tenaga kerja lokal di tingkat kecamatan.
- Penetapan persentase minimal tenaga kerja lokal yang wajib dipekerjakan oleh perusahaan.
Selain itu, peserta juga memberikan tanggapan terhadap sejumlah pasal penting dalam draf Ranperda, seperti:
- Syarat domisili bagi tenaga kerja lokal minimal dua tahun di Kota Pematangsiantar.
- Kewajiban perusahaan mempekerjakan tenaga kerja lokal dengan persentase tertentu sesuai kualifikasi jabatan.
- Kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas, minimal satu orang untuk setiap seratus pekerja.
Immanuel berharap, melalui pembahasan dan penyempurnaan bersama, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ini nantinya dapat menjadi fondasi hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pematangsiantar, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi daerah.
“Harapan kami, setelah disahkan menjadi Perda, regulasi ini mampu menjaga stabilitas sosial, memperkuat ekonomi lokal, dan memastikan kesempatan kerja bagi putra-putri daerah,” tambahnya.
Dengan semangat kolaborasi antara DPRD, pemerintah kota, dan masyarakat, Ranperda ini diharapkan menjadi langkah nyata menuju keadilan dan kemandirian tenaga kerja lokal di Kota Pematangsiantar.













