Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
Daerah

Bupati Vandiko Paparkan 4 Ranperda di Paripurna DPRD Samosir, Ini Tujuannya

275
×

Bupati Vandiko Paparkan 4 Ranperda di Paripurna DPRD Samosir, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Bupati Vandiko T. Gultom menyampaikan nota pengantar kepada DPRD Kabupaten Samosir yang digelar di Gedung DPRD, Kabupaten Samosir, Senin (9/3/2026).

Samosir, LIVESUMUT.com – Bupati Vandiko T. Gultom menyampaikan nota pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar di Gedung DPRD, Kabupaten Samosir, Senin (9/3/2026).

Empat Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Samosir tersebut meliputi Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah, Pengelolaan Sampah, serta Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua Sarhochel Martopolo Tamba dan Osvaldo Simbolon. Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Samosir, para staf ahli bupati, para asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam penyampaian nota pengantar, Vandiko menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang selama ini mendukung penyusunan berbagai produk hukum daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang selalu memberikan dukungan penuh dalam penyusunan produk hukum daerah yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Samosir,” ujar Vandiko.

Baca Juga :  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Humbahas, Wabup Ajak Masyarakat Junjung Persatuan

Perumda Aneka Usaha Dorong Ekonomi Daerah

Vandiko menjelaskan, pembentukan Perumda Aneka Usaha dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Perusahaan daerah tersebut direncanakan bergerak di berbagai sektor, seperti pertanian, pariwisata, transportasi, jasa, konstruksi, serta bidang usaha lain yang sah.

Pemerintah daerah juga merencanakan penyertaan modal awal sebesar Rp3 miliar yang akan diberikan secara bertahap selama tiga tahun sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Perusahaan umum daerah ini diharapkan mampu memberikan pelayanan barang dan jasa yang berkualitas sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ungkapnya.

Pertanian Jadi Sektor Strategis

Selain itu, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah disusun sebagai pedoman pembangunan sektor pertanian secara terarah dan berkelanjutan.

Vandiko menegaskan bahwa sektor pertanian memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan, meningkatkan daya saing daerah, menyerap tenaga kerja, hingga membantu pengentasan kemiskinan.

Baca Juga :  Luhut Panjaitan Siap Tinjau KPT Samosir Usai Kunjungan Wapres Gibran

Ranperda tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari alokasi lahan pertanian, distribusi pupuk, distribusi hasil pertanian, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pertanian, hingga peran masyarakat dalam pembangunan sektor tersebut.

Sampah Dipandang sebagai Sumber Daya

Dalam kesempatan yang sama, Vandiko juga menjelaskan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang menekankan perubahan paradigma dari sekadar pembuangan akhir menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomi.

Pengelolaan sampah akan dilakukan melalui kegiatan pengurangan dan penanganan sampah, termasuk pembatasan penggunaan, pemanfaatan kembali, hingga daur ulang.

“Pengelolaan sampah secara terpadu diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan,” jelasnya.

Pengelolaan Limbah Domestik

Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan mengendalikan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan, terutama sumber air baku untuk air minum.

Ranperda ini mengatur berbagai aspek, mulai dari sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan sistem pengolahan limbah, kelembagaan, pembiayaan, perizinan, hingga sanksi administratif.

Baca Juga :  Pemkab Taput Apresiasi GAMKI Gelar Natal Nasional dan Aksi Kemanusiaan Tanggap Bencana

“Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup serta meningkatkan kesehatan masyarakat,” ungkap Vandiko.

Di akhir penyampaiannya, Vandiko berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah guna mendukung pembangunan Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan.

“Ranperda ini kami sampaikan untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan, demi mewujudkan Samosir yang unggul, inklusif dan berkelanjutan,” tutupnya.

DPRD Harap Pembahasan Berjalan Efektif

Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menyatakan pembahasan dan penetapan keempat Ranperda tersebut menjadi kebutuhan penting guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami berharap kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah dalam pembahasan nantinya, sehingga akan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan dapat segera kita tetapkan menjadi peraturan daerah,” tegas Nasip.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page