Tarutung, LIVESUMUT.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal itu ditandai dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.
Capaian tersebut disampaikan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., saat membacakan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara di Tarutung, Senin (29/6/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Arifin Rudi Nababan, S.H., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para undangan.
Dalam nota pengantar tersebut dijelaskan bahwa Ranperda diajukan setelah proses audit LKPD Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI selesai dilaksanakan. Hasil audit kembali menempatkan Kabupaten Tapanuli Utara sebagai daerah yang memperoleh opini WTP, mencerminkan tata kelola keuangan yang dinilai sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Selain itu, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,439 triliun, atau 99,29 persen dari target sebesar Rp1,449 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,339 triliun, atau 96,03 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp1,394 triliun.
Dari capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berhasil membukukan surplus anggaran sebesar Rp100,42 miliar, yang menunjukkan kinerja fiskal daerah tetap terjaga di tengah pelaksanaan berbagai program pembangunan.
Di sisi pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp10,62 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp51,44 miliar. Kondisi tersebut menghasilkan defisit pembiayaan neto yang selanjutnya diperhitungkan dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Melalui Nota Pengantar Bupati, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD hingga memperoleh persetujuan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP sekaligus mencatat surplus APBD menjadi indikator positif atas komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan daerah












