Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan MH Sitorus simpang Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Senin pagi (4/8/2025) pukul 09.00 WIB, menuai polemik di tengah masyarakat.
Eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Beslan Manurung, S.H., mendapat tudingan keras dari pihak keluarga penggugat.
Rici Hamdani, yang merupakan suami dari penggugat Nila Sari Rangkuti, menyebut bahwa eksekusi tersebut ilegal karena dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarganya.
“Hari ini Pengadilan Negeri (Pematangsiantar) melakukan eksekusi pengosongan. Tapi pemberitahuan belum ada kami terima, dan terkait masalah ini, masih ada di tingkat banding. Ini buktinya,” ujar Rici Hamdani, sembari menunjukkan Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding atas perkara Nomor 123/Pdt.Bth/2024/PN Pms, yang tercatat pada 8 Juli 2025 oleh Juru Sita Pengganti PN Pematangsiantar, Misngadianto.
Menurut Rici, objek sengketa yang merupakan properti milik mertuanya Amiruddin Rangkuti, masih dalam proses hukum di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, setelah gugatan bantahan yang diajukan Darma Putra Rangkuti, salah satu ahli waris, ditolak di tingkat Pengadilan Negeri.
Ia juga menyayangkan bahwa Darma sebagai anak kandung Amiruddin tidak dilibatkan saat properti tersebut dijadikan agunan oleh Nila Sari Rangkuti, Direktur CV Dharma Nusantara.
Di sisi lain, Kuasa Hukum David Au, Alex Harefa, S.H., menyatakan bahwa eksekusi telah dilakukan secara sah dan berdasarkan kekuatan hukum tetap.
“Klien saya, David Au, merupakan pemenang lelang atas objek lahan dan bangunan yang sebelumnya diagunkan ke Bank Mandiri. Gugatan terhadap klien saya telah dimenangkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Bahkan, upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) juga sudah ditolak,” jelas Alex.
Ia menambahkan, gugatan bantahan yang diajukan keluarga penggugat telah beberapa kali ditolak di tingkat pengadilan.
Juru Sita PN Pematangsiantar, Beslan Manurung, juga menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi telah dilakukan berdasarkan perintah resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, seiring dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap dan dokumen lelang atas nama David Au.
Namun suasana eksekusi sempat memanas, bukan hanya karena tudingan ilegal, tetapi juga akibat tindakan pelepasan paksa sejumlah baliho milik organisasi masyarakat dari bangunan yang dieksekusi.
Ketua DPC MKGR Kota Pematangsiantar, Daud Simanjuntak, menyayangkan tindakan tersebut karena baliho yang dilepas masih berada dalam masa kontrak sewa.
“Jadi kami sangat menyesalkan pencopotan baliho tersebut. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, bahkan saat ditanya suratnya, juru sita tidak bisa menunjukkannya,” ujar Daud.
Ia juga mengungkap bahwa MKGR telah mengirim surat resmi ke PN dan Kapolres Pematangsiantar untuk meminta penundaan eksekusi, mengingat proses hukum masih berlangsung.
Meski demikian, eksekusi tetap berjalan hingga selesai dengan pengamanan aparat kepolisian, meski dibayangi oleh tudingan, ketegangan, dan protes sejumlah pihak yang merasa tidak dilibatkan secara layak dalam proses hukum.









