Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
Daerah

Sidang Perdana Digelar, 15 Pengacara Kawal Gugatan Warga Siantar soal Odong-Odong

802
×

Sidang Perdana Digelar, 15 Pengacara Kawal Gugatan Warga Siantar soal Odong-Odong

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Sidang perdana gugatan warga Pematangsiantar terhadap aparat kepolisian berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (19/5/2025).

Gugatan yang diajukan Rindu Marpaung ini menarik perhatian publik karena didampingi oleh 15 orang pengacara.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Sayed Tarmizi bersama hakim anggota Hasni Firdaus dan Febriani, penggugat menggugat Kapolda Sumatera Utara Cq. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar.

Tergugat hadir melalui kuasa hukum yang dipimpin Bolon Situngkir dkk, sedangkan pihak penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum Pondang Hasibuan dkk.

Baca Juga :  Wakapolres Pematangsiantar Dukung Jambore Pramuka 2025: Bentuk Karakter dan Cinta Tanah Air

Majelis hakim menetapkan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016, perkara perdata harus terlebih dahulu menempuh tahapan mediasi.

“Mediasi ini suatu kewajiban yang harus dilaksanakan,” ujar Sayed Tarmizi dalam persidangan.

Hakim anggota Febriani ditunjuk sebagai mediator dalam proses mediasi tersebut.

Usai sidang, para pihak langsung diarahkan ke salah satu ruangan di PN Pematangsiantar untuk menjalani mediasi secara tertutup.

Namun, mediasi belum dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran pihak prinsipal dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum penggugat, Pondang Hasibuan, menjelaskan kepada wartawan, “Pihak yang prinsipal itu adalah Penggugat atas nama Rindu Marpaung dan pihak Tergugat, Kepala Satuan Lalulintas Lantas Polres Siantar. Untuk itu, mediasi dilanjutkan 27 Mei 2025,” katanya didampingi rekan-rekan penasehat hukum.

Baca Juga :  Tega, Seorang Pegawai Honorer di Siantar Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh maraknya kendaraan tak sesuai spesifikasi seperti odong-odong yang dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat di Kota Siantar.

Penggugat mendesak Kapolres Siantar untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page