Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & Kriminal

PBB Kedaluwarsa Disorot, Dr. Henry Sinaga Dapat Surat Perkembangan dari Polres Siantar

492
×

PBB Kedaluwarsa Disorot, Dr. Henry Sinaga Dapat Surat Perkembangan dari Polres Siantar

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar | LIVESUMUT.com – Kasus dugaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar terus berlanjut.

Terbaru, Notaris Dr. Henry Sinaga menerima surat resmi pemberitahuan perkembangan hasil penelitian pengaduan masyarakat (Dumas) dari Polres Pematangsiantar.

Surat tersebut bernomor B/1068/X/2025/Reskrim, tertanggal 24 Oktober 2025, berisi pemberitahuan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar.

Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penagihan PBB yang telah melampaui batas waktu hingga 29 tahun.

Baca Juga :  Gondol HP dan Kuras Rp20 Juta di Parkiran Indomaret Siantar, Pelaku Ditangkap Polisi

Awal Aduan: Desember 2024

Dalam siaran tertulis yang diterima LIVESUMUT.com, Rabu (29/10/2025), Dr. Henry Sinaga menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat tersebut disampaikan sejak 9 Desember 2024 melalui surat bernomor 2942/NOT-HS/XII/2024.

Ia menegaskan, inti aduan itu adalah dugaan penagihan pajak yang sudah kedaluwarsa lebih dari 5 tahun, sebagaimana diatur dalam regulasi perpajakan daerah.

“Penagihan PBB yang sudah lewat masa waktunya tetap dilakukan oleh Pemko Siantar, padahal seharusnya sudah dihapus dari daftar piutang,” tegas Henry.

Perwali Sudah Terbit, Penagihan Masih Jalan

Baca Juga :  Wabup Samosir Hadiri Kunker Ketua DEN dan Delegasi Belanda di TSTH2 Humbahas

Henry juga mengingatkan bahwa Wali Kota Pematangsiantar sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada 25 Agustus 2025.

Namun, kenyataannya, praktik penagihan terhadap PBB kedaluwarsa masih terus berjalan hingga kini.

“Penagihan yang dilakukan itu jelas melanggar Pasal 111 ayat (1) Perda Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya menegaskan.

Kasus ini kini berada di meja penyidik dan tengah menunggu tindak lanjut hasil koordinasi antara Polres Pematangsiantar dan Inspektorat.

Baca Juga :  Momen Wesly-Herlina Buka Puasa Bersama DPRD dan Forkopimda

Publik pun menanti kejelasan hasil pemeriksaan ini, mengingat persoalan pajak selalu menjadi perhatian serius masyarakat.

You cannot copy content of this page