SIBOLGA| LIVESUMUT.com – Aksi sadis yang bikin bulu kuduk berdiri akhirnya terkuak juga! Kurang dari tiga hari sejak tragedi berdarah di halaman Masjid Agung Sibolga, tim tangguh Satreskrim Polres Sibolga bergerak cepat memburu para pelaku.
Hasilnya, lima orang berhasil diamankan. Mereka diduga kuat terlibat dalam pembunuhan keji terhadap seorang nelayan muda, Arjuna Tamaraya, yang ditemukan tewas mengenaskan di lokasi kejadian.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan luka di sekujur tubuhnya.
Awalnya sempat dikira mahasiswa, namun belakangan diketahui Arjuna adalah seorang nelayan yang kerap beristirahat di halaman masjid itu.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi jadi kunci pembuka tabir kasus ini. Dari situlah polisi mulai memburu para pelaku yang kabur setelah melakukan aksi brutalnya.
Polisi Bergerak Cepat, Lima Pelaku Diciduk Tanpa Ampun
Dalam konferensi pers di Mapolres Sibolga, Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, SH, membeberkan kronologi pengungkapan kasus.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas langsung tancap gas sejak kejadian dilaporkan.
Dua pelaku pertama, ZPA dan HBK, ditangkap tak lama setelah insiden. Tak berhenti di situ, tiga nama lainnya SSJ, REC, dan CLI juga dicokok di berbagai titik di wilayah Sibolga.
Barang bukti pun disapu bersih dari lokasi kejadian, di antaranya:
Satu flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolgak, Satu buah kelapa (alat pemukul korban), Pakaian korban, Topi hitam bertuliskan Brooklyn New York
Barang bukti lainnya, Tas hitam merek Polo Glad, Ember plastik hitam
Polisi Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan!
AKP Rustam menegaskan, para pelaku punya peran berbeda dalam aksi biadab tersebut.
Empat tersangka ZPA, HBK, REC, dan CLI dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan yang menyebabkan kematian.
Sementara SSJ dijerat Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP karena terlibat dalam pencurian disertai kekerasan yang menewaskan korban.
Masing-masing terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kita pastikan kasus ini ditangani transparan dan tuntas. Keadilan untuk korban dan keluarganya jadi prioritas kami,” tegas AKP Rustam di hadapan awak media.
Belasungkawa dan Janji Kapolres
Di penghujung konferensi, Kapolres Sibolga turut menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban. Ia memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga vonis dijatuhkan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di Kota Sibolga. Kami pastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” ucapnya tegas.
Kasus ini menjadi bukti kerja cepat dan tajam Polres Sibolga layak diacungi jempol. Dalam waktu singkat, pembunuhan yang sempat bikin heboh warga berhasil dibongkar.
Warga pun berharap keadilan segera terwujud untuk almarhum Arjuna Tamaraya.








