Pematangsiantar, LIVESUMUT.com — Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) turun ke jalan, Senin siang, melakukan aksi demonstrasi damai ke tiga kantor pemerintahan: Walikota, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Mereka membawa satu pesan besar: bersihkan kota dari tempat hiburan malam (THM) yang menyalahi aturan dan tegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Aksi dimulai dari depan Kantor Walikota Siantar, Jalan Merdeka, dengan massa membawa poster dan spanduk bernada tegas: “Tolak THM Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah!” dan “Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!”
Meski sempat tak ada pejabat yang mau menemui, massa tetap berorasi lantang di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
“Kami datang bukan untuk gaduh, tapi menuntut keadilan! Ada tempat hiburan malam yang berdiri di dekat sekolah dan gereja, ini jelas pelanggaran moral dan hukum!” ujar ulfandi Kusnomo, orator aksi.
Zulfandi juga menuding Pemko Siantar lalai menegakkan aturan terhadap sejumlah THM yang beroperasi tanpa memperhatikan etika sosial.
“Kami menuntut Pemko segera menjatuhkan sanksi administrasi kepada Karaoke Anda, Evo Star, Bintang Café, dan NES Bar! Semua beroperasi berdekatan dengan sekolah dan rumah ibadah. Ini penghinaan terhadap tatanan sosial kota kita!”tambahnya.
Seruan itu langsung disambut pekikan “Tutup! Tutup! Tutup!” dari massa.
Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, ikut menajamkan tudingan dengan menyebut adanya dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di beberapa THM tersebut.
“Kami menduga ada praktik terselubung yang melibatkan perempuan di bawah tekanan ekonomi. Ini bukan sekadar hiburan, tapi penyakit sosial yang harus segera diberantas! Jika Pemko diam, maka Pemko ikut berdosa!” ujar Zulfikar.
Pernyataan itu sontak memancing tepuk tangan dan teriakan dukungan dari peserta aksi.
Beberapa saat kemudian, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Siantar, Zainal Siahaan, keluar menemui massa. Ia menjelaskan bahwa izin operasional THM memang dikeluarkan oleh Pemprov Sumatera Utara, namun Pemko akan bertindak bila ada pelanggaran.
“Kami akan telaah dan kalau terbukti menyalahi aturan, kami siap merekomendasikan pencabutan izin,” ujarnya.
Pernyataan itu tak langsung menenangkan massa.
“Jangan cuma janji, Pak! Kami sudah bosan dengar kalimat ‘akan dikaji’. Kami butuh tindakan nyata, bukan bahasa birokrasi!” balas Zulfikar Efendi dengan lantang.
Setelah Zainal menandatangani petisi tuntutan, rombongan pun melanjutkan perjalanan ke titik berikutnya.
Di depan Kantor Kejaksaan Negeri Siantar, massa memberikan apresiasi kepada Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang berani mengajukan banding atas vonis ringan kasus narkoba DJ Tata Nabila Cs.
“Tuntutannya 8 tahun, tapi hakim malah kasih 2,6 tahun. Ini keadilan macam apa? Ada apa di balik putusan itu? Kami dukung jaksa berani seperti Bu Ester!” tegas ulfandi Kusnomo.
Massa bahkan menyerahkan bunga kepada jaksa sebagai simbol dukungan moral terhadap penegakan hukum yang tegas dan bersih.
Aksi berlanjut ke Pengadilan Negeri Siantar di Jalan Sudirman. Dengan pengeras suara, Zulfikar Efendi kembali berorasi tegas.
“Vonis ringan terhadap bandar narkoba sama saja mencederai semangat pemberantasan narkotika! Rakyat menjerit karena narkoba, tapi pelaku malah dimanjakan!” tegas Zulfikar.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Said Tarmisi, bersedia menemui perwakilan BARA HATI. Pertemuan berlangsung hampir satu jam secara tertutup.
Usai dialog, Zulfandi menyampaikan hasil pertemuan kepada media.
“Pihak pengadilan menjelaskan kasus itu sudah naik banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Kami juga sudah bersurat ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Kami akan terus kawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Aksi ditutup dengan doa bersama dan penandatanganan poster dukungan moral, sebelum massa membubarkan diri secara tertib.













